SuaraJakarta.id - Tempat wajib sertifikat vaksin COVID-19 di Jakarta. Aturan terkait sertifikat vaksin Covid-19 ditunjukkan sebagai syarat beraktivitas di tempat-tempat umum di Jakarta resmi berlaku.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan PPKM Level 4 di Ibukota. Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang resmi diteken pada 3 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut tercantum pula daftar sejumlah tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19.
Adapun isi dalam aturan tersebut:
Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium."
Dalam aturan ini juga dicantumkan pengecualian bagi kelompok warga yang memang tidak memungkinkan vaksinasi, seperti karena alasan medis (harus menyertakan surat keterangan dokter) dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Serta bagi yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir dengan surat hasil tes Covid-19.
Daftar Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta:
- Supermarket
- Pasar swalayan
- Pasar tradisional
- Toko kelontong
- Apotek
- Toko obat
- Pedagang kaki lima (PKL)
- Agen voucher
- Salon/pangkas rambut
- Laundry
- Bengkel kecil
- Asongan
- Cuci kendaraan
- Warung makan
- Warteg
- Lapak jajanan
- Restoran
- Kafe
- Restoran dalam gedung atau mal hanya menerima layanan delivery/take away
- Mal/pusat perbelanjaan
Tetap diizinkan buka dengan syarat pengunjung dan pegawai wajib telah divaksinasi. Pegawai toko dengan layanan penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran
Rumah dan kegiatan peribadatan
Baca Juga: Anies Ngotot Gelar Formula E Tahun Depan, Wagub DKI: Enggak Ada Misi Politik
Petugas dan jemaah yang mendatangi tempat peribadatan diharuskan sudah vaksin. Kegiatan peribadatan masih dilarang untuk sementara.
- Fasilitas layanan kesehatan
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik
Moda transportasi
Setiap ada aturan tentunya ada sanksi untuk pelanggaran yang terjadi. Begitu juga untuk kalian yang tidak taat saat mengunjungi sepuluh tempat di atas. Apa sanksi bagi pengunjung yang melanggar aturan di tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19?
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Not 3 Tahun 2021, sanksi bagi pelanggar yang dikenakan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin usaha.
Sehingga bagi seluruh pengelola tempat-tempat di atas wajib bertanggungjawab dan memastikan seluruh pengunjung telah divaksinasi. Jika tidak diterapkan, maka bersiap untuk dikenakan sanksi bagi pengelola dan tempat usaha yang melanggar.
(Yulia Kartika Dewi)
Berita Terkait
-
Dari Pertemanan hingga Aksi Sosial, Perjalanan Anak Muda di Balik Nada Kasih
-
Konser Amal Nada Kasih Kumpulkan Donasi Rp414 Juta untuk Anak yang Membutuhkan Layanan Kesehatan
-
Konser Amal Nada Kasih "Harapan dalam Harmoni", Wujud Kepedulian Generasi Muda melalui Musik
-
Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta
-
Ada Kunjungan Presiden Mesir, CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Pukul 09.00 WIB
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Curi Uang Rp20 Juta dan iPhone Bos, Apoteker Diduga Beraksi di Tiga Kota
-
Lima Tahun Jalankan Program CSR, PANI Raih Tiga Penghargaan Sekaligus
-
Tak Perlu Bawa Kendaraan Pribadi, Dermaga CBD Beachwalk Bisa Dijangkau dengan Shuttle Gratis
-
Sembilan Celurit Diamankan, Lima Terduga Pelaku Tawuran Diciduk di Jakarta Timur
-
BRI Pimpin Daftar Merek Paling Bernilai di Indonesia Selama Empat Tahun Berturut-turut