SuaraJakarta.id - Sertifikat vaksin kini menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan ke fasilitas publik, seperti berkunjung ke mall.
Di DKI Jakarta contohnya di mana pengunjung dan pegawai mall diwajibkan sudah vaksinasi dan menunjukkan sertifikat vaksin.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium," demikian isi bunyi aturan tersebut.
Dalam aturan ini juga dicantumkan pengecualian bagi kelompok warga yang memang tidak memungkinkan vaksinasi, seperti karena alasan medis (harus menyertakan surat keterangan dokter) dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Serta bagi yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir dengan surat hasil tes Covid-19.
Namun tak jarang masyarakat kesulitan mendapatkan sertifikat vaksin setelah melakukan vaksinasi. Lantas bagaimana solusinya?
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Kesehatan menjelaskan cara melapor untuk mendapatkan sertifikasi vaksin/
"Sudah vaksinasi namun belum menerima sertifikat vaksinasi? Juga ada kesalahan data di kartu vaksin? Bagaimana cara memperbaikinya?"
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 Lewat SMS
"Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya. Salam sehat!" tulis @kemenkes_ri dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (10/8/2021).
Untuk format email yang dikirim dalam laporan tersebut, sebagai berikut:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- No. Handphone
Dalam pelaporan itu, warga juga melampirkan foto dan kartu vaksinasi.
"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya," tulis @kemenkes_ri.
Demikian cara melapor untuk mendapat sertifikat vaksin.
Berita Terkait
-
Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan
-
Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?