SuaraJakarta.id - Sertifikat vaksin kini menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan ke fasilitas publik, seperti berkunjung ke mall.
Di DKI Jakarta contohnya di mana pengunjung dan pegawai mall diwajibkan sudah vaksinasi dan menunjukkan sertifikat vaksin.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium," demikian isi bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 Lewat SMS
Dalam aturan ini juga dicantumkan pengecualian bagi kelompok warga yang memang tidak memungkinkan vaksinasi, seperti karena alasan medis (harus menyertakan surat keterangan dokter) dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Serta bagi yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir dengan surat hasil tes Covid-19.
Namun tak jarang masyarakat kesulitan mendapatkan sertifikat vaksin setelah melakukan vaksinasi. Lantas bagaimana solusinya?
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Kesehatan menjelaskan cara melapor untuk mendapatkan sertifikasi vaksin/
"Sudah vaksinasi namun belum menerima sertifikat vaksinasi? Juga ada kesalahan data di kartu vaksin? Bagaimana cara memperbaikinya?"
Baca Juga: 150 Ribu Warga Jakarta Barat Telah Divaksin Covid-19
"Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya. Salam sehat!" tulis @kemenkes_ri dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (10/8/2021).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Rekrutmen Kemenkes 2025 di Facebook, Asli atau Tipu-Tipu?
-
Pentingnya Vaksinasi Influenza Ibu Hamil, Bisa Jadi Garda Terdepan Lindungi Antibodi Bayi?
-
Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun 2025 Dimulai, Lahir Januari Apa Bisa? Ini Jawabannya
-
Kuota 30 Orang per Hari, Begini Skema Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas
-
Warga Tak Punya Ponsel Tetap Bisa Daftar Cek Kesehatan Gratis, Begini Caranya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun