SuaraJakarta.id - Calon penumpang bus AKAP atau pelaku perjalanan jarak jauh di DKI Jakarta diwajibkan memiliki kartu vaksin. Minimal sudah divaksin dosis pertama.
Di samping itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mewakibkan calon penumpang membawa surat bebas COVID-19.
Bagi mereka yang belum divaksin atau tak dapat menunjukkan kartu vaksin, dilarang melanjutkan perjalanan meski mengantongi bukti tes negatif COVID-19.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syamsul.
"Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Syamsul, Rabu (11/8/2021).
Syamsul menambahkan, ketentuan ini berlaku untuk calon penumpang bus AKAP di terminal tipe A. Seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.
Syamsul menjelaskan, petugas Dishub DKI akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat.
Para penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI," katanya.
Baca Juga: Perlu Diketahui! Syarat Penumpang Bus AKAP di Jakarta Harus Sudah Vaksin
Selain Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, acuan lainnya ada di Permenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Dia menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja. Tapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.
"Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Bukan Cuma AI, Petugas Dishub Jaksel Diduga Curangi Laporan JAKI Pakai Modus 'Timestamp'
-
Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square
-
4 Daftar Mobil 7 Penumpang Harganya Masih 100 Jutaan di 2026, Paling Worth It untuk Dibeli
-
Tak Cuma WFH, Strategi Prabowo Hadapi Krisis BBM: Mobil Pribadi Sepi Penumpang Bakal Kena Denda?
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang
-
Mas Dhito Tekankan Profesionalitas Pengelolaan KDKMP agar Berkelanjutan