SuaraJakarta.id - Calon penumpang bus AKAP atau pelaku perjalanan jarak jauh di DKI Jakarta diwajibkan memiliki kartu vaksin. Minimal sudah divaksin dosis pertama.
Di samping itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mewakibkan calon penumpang membawa surat bebas COVID-19.
Bagi mereka yang belum divaksin atau tak dapat menunjukkan kartu vaksin, dilarang melanjutkan perjalanan meski mengantongi bukti tes negatif COVID-19.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syamsul.
Baca Juga: Perlu Diketahui! Syarat Penumpang Bus AKAP di Jakarta Harus Sudah Vaksin
"Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Syamsul, Rabu (11/8/2021).
Syamsul menambahkan, ketentuan ini berlaku untuk calon penumpang bus AKAP di terminal tipe A. Seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.
Syamsul menjelaskan, petugas Dishub DKI akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat.
Para penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI," katanya.
Baca Juga: Naik Bus AKAP, Warga DKI Mesti Sudah Divaksin dan Tes Covid 2x24 Jam Sebelum Berangkat
Selain Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, acuan lainnya ada di Permenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Dia menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja. Tapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.
"Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Pengharum Mobil yang Gak Bikin Pusing, Anti Mabuk Perjalanan!
-
Rekomendasi 5 Mobil Keluarga Muat 8 Orang, Harga Hemat Mulai Rp100 Jutaan
-
Waspada Mobil Penumpang Juga Bisa Terindikasi ODOL
-
5 Mobil Bekas Keluarga untuk 7 Penumpang Paling Irit: Mesin Bandel, Perawatan Murah
-
Viral Video 'Setoran Rokok' Sopir Bajaj ke Petugas Dishub DKI, Pramono: Tidak Bisa Seperti Ini!
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
-
DJKI Luncurkan Pemeriksaan Daring untuk Tingkatkan Pelayanan Indikasi Geografis
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu