Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 11 Agustus 2021 | 21:32 WIB
Pengunjung tertahan di depan pintu masuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor, Rabu (11/8/2021). [Istimewa/Dok. Pribadi]

Ia mengatakan meski PPKM diberlakukan, tempat wisata alam bisa dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Mau refreshing sudah jauh-jauh ke Gunung Salak, ternyata ditutup. Harusnya obyek wisata alam seperti Gunung Salak dibuka," kata Ari.

Taman Nasional Gunung Halimun Salak. [Suara.com/Risna Halidi]

Sementara itu, Kepala Humas dan Kerja Sama Balai TNGHS, Muhammad Erlan membenarkan penutupan sementara TNGHS karena mengikuti aturan PPKM Level 4.

Terkait pembukaan kembali objek wisata dan pendakian Taman Nasional Gunung Halimun Salak, kata Erlan, menunggu kebijakan PPKM dan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Mal Diizinkan Buka, Baru 70 Persen Tenant di Pondok Indah Mal Beroperasi

"(Untuk pembukaan) TNG Halimun Salak menunggu kebijakan PPKM dan rekomendasi dari Pemda setempat," ucap Erlan saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (11/8/2021) malam.

Load More