Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi perselingkuhan istri.

TY diketahui sudah memiliki istri, tapi hubungannya tak harmonis dan tengah menunggu putusan cerai.

Mengejutkannya, keduanya mengaku sudah menjalin hubungan terlarang itu cukup lama.

"Mereka menjalin hubungan (perselingkuhan) sudah sekitar satu tahun," beber Margana.

Semula kedua pelaku perselingkuhan dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Namun Y mencabut laporannya dan menyelesaikan kasus tersebut secara damai.

Baca Juga: Terkuak, Ini Penyebab NIK Warga DKI Dipakai Orang Lain Vaksinasi di Tangsel

"Si pelapor atau suami dari si cewek tadi, sudah mencabut laporannya, sudah berakhir damai," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More