SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tak menahan musisi I Gede Astina alias Jerinx terkait dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, ada tiga alasan yang membuat Jerinx tak ditahan.
Salah satunya karena yang bersangkutan hadir saat dilakukan pemeriksaan, meski Jerinx sudah berstatus tersangka.
Tubagus mengatakan dalam menetapkan penahanan tersangka, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif.
Alasan objektif penahanan adalah pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman di atas lima tahun penjara.
Meski demikian penyidik juga mempertimbangkan alasan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan ada tiga alasan subjektif yang dipertimbangkan dalam kasus Jerinx.
"Satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun pemanggilan kedua. Kedua barang bukti sudah utuh yang sudah disita penyidik, yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak," tambahnya.
Sedangkan pertimbangkan subjektif ketiga adalah kemungkinan tersangka akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, dan dalam hal ini Jerinx dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Yang ketiga mengulangi perbuatannya, diindikasikan yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf dan mengerti apa kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar Tubagus.
Baca Juga: Meski Memaafkan, Adam Deni Ingin Kasus Pengancaman Jerinx Dilanjutkan
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian Jerinx sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Berita Terkait
-
Tuduhan Cabul Jadi Modus Begal, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Viral di Ciledug!
-
Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU
-
Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
-
Sahur on the Road Diawasi Ketat, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Gabungan Setiap Hari
-
Ramadan Geser Jam Macet, Polda Metro Prediksi Lonjakan Sore Lebih Awal
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Dari Video TikTok ke Balik Jeruji, Dugaan Hina Nabi Ini Berujung Penahanan
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026 Pukul Berapa? Cek Waktu Maghribnya