5. Restoran/rumah makan dan kafe, dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
6. Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 3 (tiga) orang, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu makan paling lama 30 (tiga puluh) menit, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, pangkas rambut/barbershop, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Maksimal kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Restoran/rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk; dan
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan ditutup.
9. Kegiatan pelaksanaan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Tempat ibadah atau rumah ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh lima persen) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
12. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
13. Kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan:
Baca Juga: Uji Coba Buka Mal Wajib Sertifikat Vaksin Diperluas ke 20 Daerah PPKM Level 4
- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan jumlah maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
- Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga dapat dibuka dengan mengikuti ketentuan pengaturan operasional restoran/rumah makan dan kafe pada angka 4 dan angka 5;
- Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali dilakukan disinfeksi setiap setelah digunakan;
- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
- Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan
- Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
14. Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga (turnamen), ditutup sementara.
15. Transportasi umum di:
- Kendaraan umum;
- Angkutan masal;
- Taksi (konvensional dan online);dan
- Kendaraan sewa/rental,
diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
16. Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak makan di tempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
18. Lokakarya/Seminar/Rapat/Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran, atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20% (dua puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Berita Terkait
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
-
Ngeri! Begini Peran Tersangka Wanita Komplotan Penyekap Pasutri Korban Modus COD di Tangsel
-
Sempat Bikin Panik, Polisi Pastikan Ledakan PT Nucleus Farma Bukan Bom: Kami Masih Selidiki
-
Tim Jibom Gegana sampai Turun Tangan, Detik-detik Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
3 Sunscreen Water-Based Terbaik di Bawah 100 Ribu untuk Cuaca Panas Indonesia Saat Ini
-
Dompet Menjerit di Malam Minggu? DANA Kaget Datang Dengan Saldo Rp 279 Ribu Sekarang
-
Dari Hoka Sampai Adidas, 5 Rekomendasi Sepatu Lari Anti Ngelopek di Cuaca Panas
-
4 Rekomendasi AC 0,5 PK Untuk Mendinginkan Kamar di Cuaca yang Panas
-
PNM Raih Penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award!