Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:48 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos). (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJakarta.id - Sederet bantuan pandemi COVID-19 untuk masyarakat siap cair. Bantuan ini menyusul kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga sepekan ke depan.

Pemerintah juga telah memiliki tujuh bentuk bantuan yang telah dan akan digelontorkan untuk membantu ksejahteraan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Namun tentu saja, setiap bantuan tersebut menyasar kelompok tertentu. Karena itu penting untuk aktif mencari informasi bantuan yang telah disediakan pemerintah.

Apa saja bantuan pandemi covid-19 yang siap cair setelah PPKM diperpanjang?

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta Periode 17-23 Agustus 2021

Dikutip dari Suara.com, berikut daftar 7 bantuan yang telah dan masih akan diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19:

1. BPUM atau BLT UMKM

Pelaku usaha mikro selaku salah satu sektor yang terdampak pandemi dapat menerima mencairkan bantuan dari Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta.

Total dana yang dialokasikan untuk BPUM adalah sebsar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro yang terdampak pandemi.

Proses pengajuan BPUM dapat dilakukan dengan mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Baca Juga: Terdampak PPKM Tak Berujung, Sejumlah Biduan Jogja Menjerit Sepi Job

Usulan ini nantinya akan dilanjutkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Syarat penerima BPUM dapat dilihat di Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021

2. Diskon listrik

Setelah sebelumnya akan berakhir di bulan Juli, pemerintah juga memperpanjang diskon listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA hingga Desember 2021.

Bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 50 persen.

Sementara itu, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 25 persen.

Load More