SuaraJakarta.id - Sederet bantuan pandemi COVID-19 untuk masyarakat siap cair. Bantuan ini menyusul kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga sepekan ke depan.
Pemerintah juga telah memiliki tujuh bentuk bantuan yang telah dan akan digelontorkan untuk membantu ksejahteraan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Namun tentu saja, setiap bantuan tersebut menyasar kelompok tertentu. Karena itu penting untuk aktif mencari informasi bantuan yang telah disediakan pemerintah.
Apa saja bantuan pandemi covid-19 yang siap cair setelah PPKM diperpanjang?
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta Periode 17-23 Agustus 2021
Dikutip dari Suara.com, berikut daftar 7 bantuan yang telah dan masih akan diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19:
1. BPUM atau BLT UMKM
Pelaku usaha mikro selaku salah satu sektor yang terdampak pandemi dapat menerima mencairkan bantuan dari Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta.
Total dana yang dialokasikan untuk BPUM adalah sebsar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro yang terdampak pandemi.
Proses pengajuan BPUM dapat dilakukan dengan mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Baca Juga: Terdampak PPKM Tak Berujung, Sejumlah Biduan Jogja Menjerit Sepi Job
Usulan ini nantinya akan dilanjutkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Syarat penerima BPUM dapat dilihat di Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021
Setelah sebelumnya akan berakhir di bulan Juli, pemerintah juga memperpanjang diskon listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA hingga Desember 2021.
Bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 50 persen.
Sementara itu, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon tagihan sebesar 25 persen.
Jika sebelumnya dialokasikan dana sebesar Rp 7,58 triliun, dengan perpanjangan pemberian diskon maka kini pemerintah menganggarkan total dana Rp 9,49 triliun
3. BSU atau BLT Subsidi Gaji
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja/buruh di wilayah kerja PPKM level 3 dan 4 yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.
4. Kuota Belajar
Bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang menerapkan pengajaran belajar dari rumah akan mendapat subsidi kuota dari Kemendikbud Ristek.
Subsidi kuota ini beragam antara 7-15 GB sesuai tingkatan pendidikan.
Total anggaran kuota belajar ini mencapat Rp 8,53 triliun dengan sasaran 38,1 juta peserta dan tenaga pendidik.
Sesuai pemaparan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, subsidi kuota belajar disalurkan setiap tanggal 11-15 dengan masa berlaku selama 30 hari sejak diterima.
5. Bansos Tunai
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan tunai kepada masyarakat terdampak pada periode Juli-Agustus 2021.
Bantuan ini menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi.
Bansos tunai menjadi bantuan pandemi covid-19 yang siap cair dalam waktu dekat. Untuk mengecek penerima bansos tunai, kamu bisa membukanya di https://cekbansos.kemensos.go.id
6. Beras Bulog dan Kartu Sembako
Bantuan Kartu Sembako ditargetkan mampu merangkul 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.
Nantinya masing-masing penerima akan memperoleh bantuan Kartu Sembako bernilai Rp 200.000 tiap bulannya.
Bantuan juga diberikan dalam bentuk beras Bulog sebanyak 10kg/keluarga bagi pemilik Kartu Sembako dan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 3,58 triliun untuk 250.000 ton beras bulog yang akan disalurkan ke 28,8 juta keluarga.
7. Kartu Prakerja Gelombang 18
Terakhir, bantuan pandemi COVID-19 yang siap cair adalah program kartu prakerja. Kali ini bantuan khusus diberikan pada mereka yang belum bekerja atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
Di tahun 2021, pemerintah telah menganggarkan Kartu Prakerja sebesar Rp30 triliun yang akan disalurkan kepada 8,4 juta penerima. Kartu Prakerja telah terbagi ke dalam beberapa gelombang dan untuk gelombang ke-18 pendaftarannya sudah dibuka sejak Senin lalu (16/8/2021).
Demikian 7 bantuan pandemi COVID-19 yang telah dan masih akan disalurkan pemerintah untuk membantu warganya yang terkena krisis ekonomi akibat PPKM diperpanjang selama pandemi COVID-19.
Kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Cara Dapat BLT Bulan Mei 2023, KPM Dapat Dana Sampai Rp 2.400.000
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting