SuaraJakarta.id - Sebanyak 28 perusahaan di Jakarta Selatan ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan karena melanggar PPKM Level 4.
Ke-28 perusahaan langgar PPKM Level 4 Jakarta itu merupakan hasil penindakan pada 5-18 Agustsus 2021.
"Itu termasuk perusahaan dari sektor esensial dan non esensial yang melanggar aturan seperti batas maksimal kapasitas kantor," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan, Dwi Marhaeni, Kamis (19/8/2021).
Dwi menuturkan, pihaknya melakukan hal tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja guna menekan penularan COVID-19 bagi karyawan.
Perusahaan yang ditutup sementara, kata Dwi, merupakan perusahaan yang sebelumnya mendapat teguran tertulis setelah melanggar beberapa aturan protokol kesehatan saat PPKM Level 4.
Kendati melakukan penutupan sementara, kata Dwi, Suku Dinas Nakertras tetap membina perusahaan yang ditindak agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Walaupun kita tutup tetap kita lakukan pembinaan agar jangan sampai terjadi lagi. Kita sampaikan kepada manajemennya kalau ini gak boleh seperti itu. Makanya kalau sampai ngotot kita kenai denda," kata dia.
Dia berharap dengan penindakan itu perusahaan lain di wilayahnya dapat lebih disiplin dalam protokol kesehatan agar tidak memunculkan klutser penularan baru, apalagi saat ini kasus COVID-19 sedang melandai.
"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang ngotot. Kita harus tetap bina mereka untuk tidak melakukan kesalahan berulang," kata dia. [Antara]
Baca Juga: Wagub DKI Sebut 40 Persen Warga yang Vaksinasi di Jakarta KTP Non-DKI
Berita Terkait
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan
-
Panen Kopi Robusta Jember Ditargetkan Tembus 100 Ton
-
Deretan Orang Dekat Raffi Ahmad Duduki Kursi Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Daftar Jabatannya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?