SuaraJakarta.id - Sebanyak 28 perusahaan di Jakarta Selatan ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan karena melanggar PPKM Level 4.
Ke-28 perusahaan langgar PPKM Level 4 Jakarta itu merupakan hasil penindakan pada 5-18 Agustsus 2021.
"Itu termasuk perusahaan dari sektor esensial dan non esensial yang melanggar aturan seperti batas maksimal kapasitas kantor," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan, Dwi Marhaeni, Kamis (19/8/2021).
Dwi menuturkan, pihaknya melakukan hal tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja guna menekan penularan COVID-19 bagi karyawan.
Perusahaan yang ditutup sementara, kata Dwi, merupakan perusahaan yang sebelumnya mendapat teguran tertulis setelah melanggar beberapa aturan protokol kesehatan saat PPKM Level 4.
Kendati melakukan penutupan sementara, kata Dwi, Suku Dinas Nakertras tetap membina perusahaan yang ditindak agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Walaupun kita tutup tetap kita lakukan pembinaan agar jangan sampai terjadi lagi. Kita sampaikan kepada manajemennya kalau ini gak boleh seperti itu. Makanya kalau sampai ngotot kita kenai denda," kata dia.
Dia berharap dengan penindakan itu perusahaan lain di wilayahnya dapat lebih disiplin dalam protokol kesehatan agar tidak memunculkan klutser penularan baru, apalagi saat ini kasus COVID-19 sedang melandai.
"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang ngotot. Kita harus tetap bina mereka untuk tidak melakukan kesalahan berulang," kata dia. [Antara]
Baca Juga: Wagub DKI Sebut 40 Persen Warga yang Vaksinasi di Jakarta KTP Non-DKI
Berita Terkait
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026
-
Purbaya Laporkan 10 Perusahaan Sawit yang Manipulasi Harga Ekspor ke Istana
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga
-
5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO
-
LRT Jakarta Diwacanakan Tembus PIK 2 dan Soetta, Solusi Ampuh Kurangi Mobil Pribadi?
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Nyaman untuk Persiapan Olahraga Libur Lebaran