SuaraJakarta.id - Berkas kasus penimbunan obat COVID-19 yang menjerat Y dan S telah dilimpahkan pihak Polres Metro Jakarta Barat ke kejaksaan.
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, saat ini berkas kasus penimbunan obat COVID-19 itu sedang diteliti pihak kejaksaan.
"Berkas sudah diserahkan. Saat ini sedang diteliti kejaksaan," kata dia, Kamis (19/8/2021), dikutip dari Antara.
Nantinya, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara kasus tersebut.
Jika sudah dinyatakan lengkap, maka beras itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Namun jika dinyatakan tidak lengkap, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, dua petinggi PT ASA, yakni Y dan S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk terapi pasien COVID-19.
"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini. Kita jerat dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Jumat (30/7).
Kedua tersangka tersebut, menurut Bismo, terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang Jakarta Barat.
Baca Juga: Timbun Obat Covid, Kasus Bos PT ASA di Kalideres Bakal Memasuki Babak Baru
Bismo mengatakan, awalnya PT. ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu.
Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok obat.
Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dalam zoom meet menanyakan stok obat COVID ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo.
Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran.
Tersangka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per kotak. Sedangkan umumnya satu tablet hanya dijual Rp 7.500.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan
-
Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim
-
Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
-
Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
-
Bishop Joshua Tewuh Pimpin PEMKRIS, Perkuat Persatuan Tokoh Kristen
-
BRI Bersama Pegadaian Bangun Ekosistem Emas dari Hulu Hingga Hilir