Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Agustus 2021 | 21:41 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran usai meninjau program Vaksinasi Merdeka di SDN 01 Klender, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Ini barang kali rekan-rekan dan masyarakat agar mengetahui manfaat dan tujuan semoga ini tidak dijadikan polemik. Kami terbuka untuk mendapatkan saran demi perbaikan dan menuju Jakarta yang lebih sehat, Jakarta yang semakin bergairah," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa vaksinasi kepada masyarakat adalah bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat.

"Vaksinasi merupakan cara kita untuk melindungi masyarakat dari pandemi. Hak untuk sehat kita pastikan sampai, negara hadir di situ," pungkas Kapolda.

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar Polda Metro Jaya tak memasang stiker belum vaksin di rumah warga yang belum vaksinasi.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Buruh Soloraya dapat Prioritas Vaksin dari Polda Jateng, Ini Jadwalnya

“Ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankan hal itu dan sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho.

Namun demikian, pihaknya mendukung langkah Polda Metro Jaya yang mendata warga yang akan melaksanakan vaksin di Jakarta dengan mengutamakan pendataan yang dilakukan oleh RT/RW.

Karena itu, dia meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya untuk membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan proses pendataan secara langsung.

Hal ini, kata dia, untuk mengetahui warga yang bersedia divaksin tapi belum mendapat kesempatan serta warga yang tidak dapat divaksin karena menderita komorbid. Dan yang tidak terkontrol atau penyebab lain sehingga yang bersangkutan tidak mungkin di vaksin.

Dia menambahkan, data dari RT/RW tersebut menjadi basis bagi pelaksanaan vaksinasi lanjutan sehingga penerima vaksin sudah ditargetkan sesuai nama dan alamat termasuk warga yang bisa dikenai diskriminasi positif.

Baca Juga: Didukung Danais, Puluhan Ribu Pelaku Wisata di DIY Sudah Divaksin

“Pelaksanaan vaksinasinya juga sudah lebih mudah, tidak lagi harus mempergunakan metode serbuan vaksin melalui event besar yang lebih berpotensi menjadi klaster penularan. Tetapi langsung di fasilitas kesehatan tingkat RW dan kelurahan seperti Puskesmas, faskes BPJS, klinik 24 jam, bahkan bisa bekerjasama dengan posyandu,” katanya. [Antara]

Load More