Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

SuaraJakarta.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 2 untuk para pekerja atau buruh.

Kemungkinan BSU 2021 Tahap 2 tersebut sudah bisa diterima para pekerja atau buruh yang terdata sebagai penerima, pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Jumat (20/8/2021).

"Pemadanan data sedang kita rampungkan dengan program pemerintah seperti kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan pemerintah usaha mikro," ujar dia.

Baca Juga: Kemnaker Berharap BSU 2021 Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Setelah pemadanan data selesai dilakukan, Kemnaker akan mengeluarkan surat perintah pembayaran BSU 2021 Tahap 2 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Nantinya, KPPN akan menyalurkan dana BSU 2021 tahap 2 kepada bank-bank penyalur yang telah ditetapkan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).

"Insya Allah, minggu depan bisa (dana BSU cair ke rekening penerima)," kata Anwar.

Diketahui, BSU 2021 adalah bantuan tunai sebesar Rp 1 juta yang diberikan secara langsung ke rekening bank milik pekerja yang berhak menerima. Target sasaran BSU 2021 adalah lebih dari 8,7 juta pekerja.

Sementara itu, jumlah pekerja yang menerima BSU 2021 tahap pertama sebesar Rp 1 juta adalah sebanyak 947.669 pekerja.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja yang Tidak Punya Rekening Himbara

Namun, dari angka tersebut ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.

Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer, karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.

Khusus untuk penerima BSU 2021 yang mengalami gagal transfer, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Pengecekan eligibitas penerima BSU 2021 dapat dilakukan dengan 2 cara. Berikut cara cek penerima BSU 2021.

1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/Bpjstku

a. Dapat mengakses melalui www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol "cek saldo JHT" yang tersedia di website BPJamsostek

b. Setelah melakukan login applikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.

2. Peserta yang belum memiliki akun sso/Bpjstk

a. Kunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

b. Pilih tombol "Cek Status Calon penerima BSU"

c. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi

  • NIK
  • Nama Lengkap
  • Tanggal lahir

Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJamsostek. Demikian tata cara cek daftar penerima BSU 2021.

Load More