SuaraJakarta.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 2 untuk para pekerja atau buruh.
Kemungkinan BSU 2021 Tahap 2 tersebut sudah bisa diterima para pekerja atau buruh yang terdata sebagai penerima, pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Jumat (20/8/2021).
"Pemadanan data sedang kita rampungkan dengan program pemerintah seperti kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan pemerintah usaha mikro," ujar dia.
Setelah pemadanan data selesai dilakukan, Kemnaker akan mengeluarkan surat perintah pembayaran BSU 2021 Tahap 2 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Nantinya, KPPN akan menyalurkan dana BSU 2021 tahap 2 kepada bank-bank penyalur yang telah ditetapkan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).
"Insya Allah, minggu depan bisa (dana BSU cair ke rekening penerima)," kata Anwar.
Diketahui, BSU 2021 adalah bantuan tunai sebesar Rp 1 juta yang diberikan secara langsung ke rekening bank milik pekerja yang berhak menerima. Target sasaran BSU 2021 adalah lebih dari 8,7 juta pekerja.
Sementara itu, jumlah pekerja yang menerima BSU 2021 tahap pertama sebesar Rp 1 juta adalah sebanyak 947.669 pekerja.
Baca Juga: Kemnaker Berharap BSU 2021 Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Namun, dari angka tersebut ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.
Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer, karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.
Khusus untuk penerima BSU 2021 yang mengalami gagal transfer, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Pengecekan eligibitas penerima BSU 2021 dapat dilakukan dengan 2 cara. Berikut cara cek penerima BSU 2021.
1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/Bpjstku
a. Dapat mengakses melalui www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol "cek saldo JHT" yang tersedia di website BPJamsostek
Berita Terkait
-
PHK Massal Buruh Pabrik: Benarkah Up-skilling Hanya Ilusi?
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
-
100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Bukan Sekadar Macet, Akar Polusi Jakarta Disebut Berasal dari Sistem Energi
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta