Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 12:29 WIB
Syarat vaksinasi COVID-19 Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. (Antara)

SuaraJakarta.id - Syarat vaksinasi COVID-19 Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Jakpro menggelar vaksinasi COVID-19 massal dosis kedua di Gelanggang Olah Raga Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kegiatan ini guna mendukung percepatan vaksinasi yang digaungkan pemerintah untuk membentuk kekebalan kelompok. Jumlah peserta vaksinasi dosis kedua pada Rabu (18/8) sebanyak 450 orang dan Kamis (19/8) mencapai 720 orang dengan vaksin Sinovac serta AstraZeneca.

"Pelaksanaan vaksinasi dosis kedua digelar selama tiga hari sejak 18-20 Agustus 2021 dengan target peserta sebanyak 650 orang per hari," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Nadia Diposanjoyo di Jakarta, Jumat.

Syarat vaksinasi COVID-19 Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. (Antara)

Nadia menambahkan penyelenggaraan vaksinasi massal dosis kedua menyasar masyarakat. Manajemen Jakpro mengajak seluruh lapisan masyarakat mendaftar dan mengikuti vaksinasi gratis tersebut.

Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti vaksinasi dapat memperhatikan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Kulon Progo Akan Sidangkan Kasus Perdagangan Anjing

  1. Peserta wajib melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui JAKI.
  2. Masyarakat umum wajib membawa KTP asli dan peserta berusia 12-17 tahun wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Jika memiliki kondisi komorbid, harap konsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
  4. Sehat dan tidak hamil.
  5. Apabila penyintas COVID-19, minimal sudah sembuh tiga bulan.
  6. Menunjukkan surat rekomendasi dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit.
  7. Membawa dan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan.
  8. Minimal 28 hari sejak menerima dosis pertama (wajib).
  9. Jenis vaksin dosis pertama adalah Sinovac dan Astrazeneca.
  10. Menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
Syarat vaksinasi COVID-19 Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. (Antara)

Antusias masyarakat terhadap pelaksanaan vaksinasi massal cukup tinggi dengan persentase mencapai 80 persen mengikuti vaksin dosis pertama dan kedua. Selain berjalan lancar, pelaksanaan vaksinasi menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti berjarak, menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan.

Pada pelaksanaan vaksinasi massal itu, Jakpro menggandeng sejumlah mitra antara lain Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan, Jakarta Kini (JAKI), Kementerian Kesehatan, SmartLab, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Universitas Atmajaya, dan berbagai pihak lainnya. (Antara)

Load More