SuaraJakarta.id - Syarat vaksinasi COVID-19 Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Jakpro menggelar vaksinasi COVID-19 massal dosis kedua di Gelanggang Olah Raga Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kegiatan ini guna mendukung percepatan vaksinasi yang digaungkan pemerintah untuk membentuk kekebalan kelompok. Jumlah peserta vaksinasi dosis kedua pada Rabu (18/8) sebanyak 450 orang dan Kamis (19/8) mencapai 720 orang dengan vaksin Sinovac serta AstraZeneca.
"Pelaksanaan vaksinasi dosis kedua digelar selama tiga hari sejak 18-20 Agustus 2021 dengan target peserta sebanyak 650 orang per hari," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Nadia Diposanjoyo di Jakarta, Jumat.
Nadia menambahkan penyelenggaraan vaksinasi massal dosis kedua menyasar masyarakat. Manajemen Jakpro mengajak seluruh lapisan masyarakat mendaftar dan mengikuti vaksinasi gratis tersebut.
Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti vaksinasi dapat memperhatikan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Kulon Progo Akan Sidangkan Kasus Perdagangan Anjing
- Peserta wajib melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui JAKI.
- Masyarakat umum wajib membawa KTP asli dan peserta berusia 12-17 tahun wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Jika memiliki kondisi komorbid, harap konsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
- Sehat dan tidak hamil.
- Apabila penyintas COVID-19, minimal sudah sembuh tiga bulan.
- Menunjukkan surat rekomendasi dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit.
- Membawa dan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan.
- Minimal 28 hari sejak menerima dosis pertama (wajib).
- Jenis vaksin dosis pertama adalah Sinovac dan Astrazeneca.
- Menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
Antusias masyarakat terhadap pelaksanaan vaksinasi massal cukup tinggi dengan persentase mencapai 80 persen mengikuti vaksin dosis pertama dan kedua. Selain berjalan lancar, pelaksanaan vaksinasi menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti berjarak, menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan.
Pada pelaksanaan vaksinasi massal itu, Jakpro menggandeng sejumlah mitra antara lain Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan, Jakarta Kini (JAKI), Kementerian Kesehatan, SmartLab, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Universitas Atmajaya, dan berbagai pihak lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya
-
Pertama Kali Nonton Tarian Air Mancur di Monas, Rano Karno: Biasanya Saya yang Nari
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu