SuaraJakarta.id - Tidak sedikit masyarakat di DKI Jakarta yang mengeluh lantaran tidak bisa menggelar resepsi pernikahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Namun saat ini masyarakat bisa menggelar resepsi di tengah PPKM Level 3 meski tetap dengan ketentuan yang mesti dipatuhi.
Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri 35/2021 itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 23 Agustus 2021.
Dalam aturannya dijelaskan kalau pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan. Penyelenggara tidak boleh mengadakan sesi makan di tempat dan harus menerapkan protokol kesehatan.
Aturan tersebut lebih longgar dibandingkan pada PPKM Level 4. Pasalnya, pada PPKM Level 4, pemerintah melarang masyarakat untuk mengadakan resepsi pernikahan.
Selain itu, pelonggaran juga dilakukan pada tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Tempat ibadah tersebut dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Kemudian fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara. Itu juga berlaku pada kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Akan tetapi aturan tersebut dikecualikan untuk:
- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
- Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in);
- Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
- Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan
- Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Baca Juga: LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021
Berita Terkait
-
LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021
-
PPKM Turun Level 3, Aturan Lengkap Makan-Minum di Warteg, Kafe hingga Restoran di Jakarta
-
Hari Pertama Ganjil Genap di Kota Cimahi, Warga Kebingungan
-
PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang, Ini Aktivitas yang Dilonggarkan
-
Aturan PPKM Level 4 Lengkap di Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga