Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:03 WIB
Ilustrasi--Kawasan Bundara Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat yang biasa dimanfaatkan warga berolahraga di hari Minggu. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Provinsi DKI Jakarta kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021. Pada PPKM Level 3, masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan olahraga secara individu maupun berkelompok.

Akan tetapi, masyarakat tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Aturan itu diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan olahraga dilakukan di ruang terbuka baik secara individu maupun kelompok. Masyarakat harus mematuhi aturan kalau olahraga secara berkelompok itu maksimalnya hanya 4 orang.

Kegiatan olahraga juga tidak boleh melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: DKI Jakarta Jalankan PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Maksimal 20 Undangan

Adapun kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok besar, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Kemudian fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.

Adapun sejumlah aturan lainnya yang mesti dipatuhi masyarakat ketika hendak berolahraga. Aturannya itu meliputi:

1. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

2. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.

Baca Juga: LENGKAP Aturan PPKM Level 3 Jakarta Khusus Restoran, Warteg dan PKL Sampai 30 Agustus 2021

3. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in).

4. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

5. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.

6. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan

7. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Load More