SuaraJakarta.id - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan pihaknya memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jakarta sebanyak tiga kali.
Wagub DKI mengatakan, alasan PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang tiga kali karena kasus COVID-19 di daerah penyangga yang masih tinggi.
DKI Jakarta memang tergabung dalam wilayah aglomerasi bersama daerah penyangganya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Penetapan level PPKM dari pemerintah pusat disatukan untuk satu wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021
"Kemarin level 4 itu karena mempertimbangkan banyak faktor, diantaranya daerah penyangga yang masih belum turun," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Kasus COVID-19 di Jakarta memang sempat meroket hingga belasan ribu kasus baru ditemukan setiap harinya di kisaran bulan Juni.
Namun mulai pertengahan Juli angka penularan COVID-19 di Jakarta mulai menunjukkan tren penurunan.
Namun PPKM di Jakarta masih terus diperpanjang di level 4. Hingga akhirnya mulai 23 sampai 30 Agustus 2021 PPKM Jabodetabek diturunkan ke level 3.
"Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM Level 3, artinya kita bersyukur," katanya.
Baca Juga: PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Dengan kebijakan PPKM Level 3 Jakarta, terdapat sejumlah pelonggaran yang boleh dilakukan. Misalnya menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah sebanyak 50 persen, penambahan kapasitas tempat ibadah, dan pusat perbelanjaan.
"Kami minta semua masyarakat untuk tetap di rumah karena di rumah adalah tempat yang terbaik. Laksanakanlah protokol kesehatan secara disiplin dan penuh tanggung jawab," pungkas Wagub DKI.
Berita Terkait
-
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
Fantastis! Total Kerugian Akibat Banjir Jabodetabek Ternyata Tembus Rp1,7 Triliun
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Rp47.000 per Jiwa, Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga