Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:10 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dalam konferensi pers soal penerapan PPKM di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 periode 24-30 Agustus 2021. Status PPKM Tangsel turun dari semula level 4.

Penerapan PPKM Level 3 Tangsel sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmedagri itu, Pemkot Tangsel mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/2925/Huk tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (24/8/2021).

"Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakuan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021," demikian bunyi dari surat edaran tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Begal Warkop di Tangsel, Terlacak Lewat IMEI HP

Dalam aturan PPKM Level 3, Pemkot Tangsel melakukan sejumlah pelonggaran. Salah satunya terkait pusat perbelanjaan atau mall di Tangsel, dimana diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Para pengunjung wajib sudah divaksin lantaran harus melakukan pendataan pada QR Kode PeduliLindungi yang ada di mall.

"Kalau yang belum divaksin tidak akan bisa masuk ke mall karena harus daftar ke barcode PeduliLindungi. Untuk anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh masuk, karena tidak bisa divaksin," kata Benyamin.

Sejumlah pengunjung Mal melakukan scan barcode PeduliLindungi di Aeon Mall BSD City, Tangerang, Jumat 20 Agustus 2021. [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

Berikut aturan PPKM Level 3 Tangsel periode 24-30 Agustus 2021:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

Baca Juga: Penganiayaan Balita oleh Ibu Angkat di Tangsel Sudah Berjalan Setahun, Direkam Babysitter

  1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
  2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

2. Kegiatan bekerja:

Load More