SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 periode 24-30 Agustus 2021. Status PPKM Tangsel turun dari semula level 4.
Penerapan PPKM Level 3 Tangsel sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmedagri itu, Pemkot Tangsel mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/2925/Huk tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (24/8/2021).
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakuan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021," demikian bunyi dari surat edaran tersebut.
Dalam aturan PPKM Level 3, Pemkot Tangsel melakukan sejumlah pelonggaran. Salah satunya terkait pusat perbelanjaan atau mall di Tangsel, dimana diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Para pengunjung wajib sudah divaksin lantaran harus melakukan pendataan pada QR Kode PeduliLindungi yang ada di mall.
"Kalau yang belum divaksin tidak akan bisa masuk ke mall karena harus daftar ke barcode PeduliLindungi. Untuk anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh masuk, karena tidak bisa divaksin," kata Benyamin.
Berikut aturan PPKM Level 3 Tangsel periode 24-30 Agustus 2021:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Begal Warkop di Tangsel, Terlacak Lewat IMEI HP
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
2. Kegiatan bekerja:
a. Sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
b. Sektor esensial pada bidang:
- Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)), diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) untuk pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) staf WFO;
- Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO); dan
- Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
Berita Terkait
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!
-
Mediasi Buntu, Kasus Guru SD di Tangsel Tetap Jalan Meski Ruang Restorative Justice Dibuka
-
Nasib Ibu Guru Budi di Ujung Tanduk Usai Mediasi Buntu, Ortu Siswa Ngotot Lapor Polisi
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap
-
Pengosongan Kawasan Dipersoalkan, Proses Hukum Belum Berkekuatan Tetap
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya