Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:04 WIB
Pantai Indah Kapuk atau PIK Jakarta (Suara.com/Sulton)

SuaraJakarta.id - Beredar kabar bendera merah putih dilarang berkibar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam narasi itu kepolisian melarang bendera Republik Indonesia, Merah Putih berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Narasi itu beredar lewat video yang dibagikan oleh akun Facebook Af Al.

Postingan itu menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sementara video itu berupa rekaman dari kamera salah seorang warga.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk?

Dalam video, terlihat sekumpulan warga yang bentrok dengan aparat kepolisian.

Peta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan sekitarnya, Jakarta Utara. [Google Maps]

Bentrokan itu disebutkan terjadi karena bendera Merah Putih dilarang berkibar. Akun itu juga menyebut TNI dan Polri hanyalah robot yang digunakan untuk kepentingan asing.

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

"DILARANG berkibar di Pantai Indah Kapuk (PIK)

Seolah olah ada negara kecil dalam negara kita. Cina buat aturannya sendiri dibumi nusantara kita. Sedangkan TNI dan POLRI tidak lebih sebatas robot" yg diseting untuk kepentingan aseng."

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pria Gay di Iran Dihukum Gantung?

Lantas benarkah narasi tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi bendera Merah Putih dilarang berkibar di Pantai Indah Kapuk tidak benar.

Faktanya, pihak kepolisian melarang aksi pengibaran bendera Merah Putih untuk menghindari kerumunan di masa PPKM. Apalagi, aksi tersebut dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas).

Hal itu dipandang berpotensi menghasilkan kerumunan di daerah tersebut. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi kluster baru," tegas Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari," lanjutnya.

Penjelasan serupa juga telah disampaikan oleh pihak Organisasi Laskar Merah Putih (LMP). Organisasi LMP sendiri memang menginisiasi aksi pengibaran bendera ini.

Panglima LMP, Daeng Jamal menyatakan bahwa pembentangan bendera itu didukung oleh masyarakat di wilayah PIK. Namun, ia menjelaskan adanya tekanan dari pihak manajemen dan terbentur aturan.

Akibatnya, LMP memutuskan pembentangan bendera Merah Putih urung terjadi. Kendati demikian, pihak LMP tetap menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera tersebut.

“Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun karena kami cinta NKRI,” ungkapnya.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi yang menyebutkan kepolisian melarang pengibaran Bendera Merah Putih di Pantai Indah Kapuk tidak benar.

Narasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.

Load More