SuaraJakarta.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta turun dari level 4 menjadi level 3. Ada sejumlah pelonggaran dalam aturan PPKM Level 3 Jakarta.
Diantaranya soal kegiatan peribadatan. Dalam PPKM Level 3 Jakarta, kapasitas pengguna maksimal 50 persen dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.
Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (23/8/2021).
"Masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi dari Kepgub tersebut.
Pada Kepgub itu disebutkan bahwa tempat kegiatan peribadatan seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan kapasitas atau 50 puluh orang.
"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Anies.
Pada berbagai kegiatan yang dilakukan selama masa PPKM Level 3, Anies meminta setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, yang berlaku juga pada sektor peribadatan ini.
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies.
Keputusan PPKM Level 3 Jakarta ini mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Izinkan Sekolah Tatap Muka Tingkat TK hingga SMA di Jakarta, Anies Ungkap Syaratnya
Berita Terkait
-
Rumah Ibadah dan Janji Republik yang Tak Kunjung Ditepati
-
Cek Kericuhan Rumah Ibadah di Padang, Momen Gibran Dibela Dibilang Plonga-plongo
-
Ironi Jelang HUT RI ke-80: Rumah Doa di Garut Disegel, Negara Didesak Jamin Kebebasan Beragama
-
Fakta-fakta Brutal Perusakan Rumah Doa di Padang: Massa Bawa Pisau, 2 Bocah Dipukuli Hingga Cedera
-
Komisi VIII DPR Kecam Aksi Pengerusakan Rumah Ibadah GKSI di Padang : Merusak Prinsip Kebhinekaan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan