SuaraJakarta.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta turun dari level 4 menjadi level 3. Ada sejumlah pelonggaran dalam aturan PPKM Level 3 Jakarta.
Diantaranya soal kegiatan peribadatan. Dalam PPKM Level 3 Jakarta, kapasitas pengguna maksimal 50 persen dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.
Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Izinkan Sekolah Tatap Muka Tingkat TK hingga SMA di Jakarta, Anies Ungkap Syaratnya
"Masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi dari Kepgub tersebut.
Pada Kepgub itu disebutkan bahwa tempat kegiatan peribadatan seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan kapasitas atau 50 puluh orang.
"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Anies.
Pada berbagai kegiatan yang dilakukan selama masa PPKM Level 3, Anies meminta setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, yang berlaku juga pada sektor peribadatan ini.
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies.
Keputusan PPKM Level 3 Jakarta ini mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Level 3 Jakarta, Anies Izinkan Kegiatan Peribadatan Digelar Maksimal 50 Persen Jemaah
Berita Terkait
-
FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu
-
Perayaan Natal Harus Damai, Menteri Agama Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru di Rumah Ibadah
-
Kronologis Aksi Intoleran ASN Kota Bekasi, Penghuni Rumah: Suami Si Ibu Sudah Izinkan
-
MUI Tunggu Penjelasan Kemenag Soal Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB
-
PNM Peduli Ajak Generasi Muda Aktif dalam Kegiatan Sosial
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien