SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan protokol kesehatan ketat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta.
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-2019 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Meski demikian, Anies mewajibkan para pekerja dan undangan yang hadir di lokasi tersebut, diharuskan sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 dengan minimal menerima suntikan dosis pertama.
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Baca Juga: Anies Izinkan Warga Gelar Pesta Nikahan, Syarat Undang 20 Tamu dan Larang Makan di Tempat
Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 ini, ditandatangani Anies sejak 23 Agustus 2021.
Adapun keputusan Anies ini, mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021.
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Presiden Jokowi (23/8).
Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.
Baca Juga: PPKM Level 3, Warga Jakarta Boleh Olahraga di Ruang Terbuka, Ini Persyaratannya
"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten, juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Jokowi. (Antara)
Berita Terkait
-
Bahlil Pamer Ridwan Kamil Sudah Bertemu Prabowo dan Jokowi, Pertemuan Pram-Rano dengan Anies Dianggap Biasa Saja
-
Bahlil Santai Tanggapi Pertemuan Pramono-Rano Karno dengan Anies: Bukan Hal Luar Biasa
-
Beberkan Isi Pertemuan di Lebak Bulus, Rano Karno Tawari Anies Jadi Konsultan
-
Bertemu Satu Jam, Pramono Sebut Pertemuan dengan Anies Berlangsung dari Hati ke Hati
-
Respons Ridwan Kamil Soal Pertemuan Anies dengan Pramono-Rano: Saya Tidak Tahu Artinya Apa
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual