SuaraJakarta.id - Pemprov DKI membolehkan warga DKI Jakarta berolahraga di ruang terbuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, 24-30 Agustus 2021.
Warga Jakarta yang berolahraga di ruang terbuka wajib menerapkan protokol kesehatan. Di samping itu, peserta olahraga dalam kelompok maksimal hanya empat orang.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (23/8/2021) lalu.
"Selain harus vaksin minimal dosis pertama, juga tanpa penonton, maksimal dilakukan dengan empat orang, tak boleh kontak fisik hingga tak boleh berkumpul sebelum dan sesudah olahraga," kata Anies dalam salinan Kepgub yang diterima, Rabu (25/8/2021).
Dalam Kepgub itu juga dijelaskan, penggunaan masker selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka itu, diizinkan dengan jumlah maksimal orang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal dan jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Restoran atau rumah makan di fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat.
Kemudian, fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet, serta melakukan pemeriksaan untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan
Sementara itu, kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," tulis Anies.
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Presiden Jokowi sebelumnya.
Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.
"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden Jokowi.
Berita Terkait
-
Makeup Luntur Saat Olahraga? Ini Rekomendasi Makeup dari Revlon yang Tahan Hingga 24 Jam!
-
PSI Endus 'Rencana Tilap' Anggaran Pengadaan Barang: Proyektor Rp158 Juta, Server Rp1,7 M
-
Api Mengamuk 7 Jam! Pasar Taman Puring Hangus, Gubernur Singgung Program APAR Efektif?
-
4 Rekomendasi Baju Lari Murah Anti Gerah, Ringan Sempurna Serap Keringat
-
Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BUMN, Kinerja Kejati Jakarta Dipantau Komjak, Kenapa?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
Spesifikasi dan Fitur BAIC BJ30, SUV Off-Road Hybrid
-
Daftar Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor
-
Viral Video Azizah Salsha Main Padel dengan Mantan, Netizen Heboh Kasihani Arhan
-
Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up