Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Penceramah Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian. [Tangkapan layar Youtube An Najah Tv]

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Load More