SuaraJakarta.id - Dua orang yang dilaporkan bersama David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar, berstatus sebagai tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya berinisial EAS dan Y. Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/8/2021).
Terkait itu, kata Yusri, tim penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Jaksel dan melakukan pemeriksaan terhadap Y dan EAS.
"Saudara EAS dan Y sekarang ini, keberadaanya dia tersangka dan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda," kata Yusri dikutip dari Antara.
"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel untuk mengklarifikasi semuanya," tambahnya.
Yusri menambahkan, David NOAH telah mengembalikan sebagian dari total Rp 1,15 miliar. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai angka pastinya.
"Dari hasil pemeriksaan si D ini dari Rp 1,15 miliar ada beberapa yang sudah dikembalikan ke pelapor itu. Berapa jumlah sisanya menurut D itu akan dia selesaikan," kata Yusri.
Kronologis Kasus David NOAH
Diketahui, kasus David NOAH ini bermula dari perjanjian bisnis antara David dengan seseorang berinisial LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp 1,15 miliar.
Baca Juga: David NOAH sudah Kembalikan Sebagian Uang dalam Kasus Penipuan
David NOAH kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp 1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan.
Namun, karena dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY mengadukan David NOAH ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, David NOAH akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan penggelapan uang Rp 1,15 miliar yang dipinjam dari seorang wanita berinisial LY.
Melalui jumpa pers daring Jumat malam (13/8), pengacara David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan sehingga peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis.
"Dana dari saudari LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Dia direktur komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama. Apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra.
David NOAH lalu menceritakan bahwa setelah meminjam uang dari LY, perusahaannya mengalami beragam kendala yang menyebabkan proyek mereka berkali-kali mundur hingga akhirnya batal karena pandemi COVID-19.
Berita Terkait
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan