SuaraJakarta.id - Dua orang yang dilaporkan bersama David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar, berstatus sebagai tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya berinisial EAS dan Y. Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/8/2021).
Terkait itu, kata Yusri, tim penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Jaksel dan melakukan pemeriksaan terhadap Y dan EAS.
"Saudara EAS dan Y sekarang ini, keberadaanya dia tersangka dan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda," kata Yusri dikutip dari Antara.
"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel untuk mengklarifikasi semuanya," tambahnya.
Yusri menambahkan, David NOAH telah mengembalikan sebagian dari total Rp 1,15 miliar. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai angka pastinya.
"Dari hasil pemeriksaan si D ini dari Rp 1,15 miliar ada beberapa yang sudah dikembalikan ke pelapor itu. Berapa jumlah sisanya menurut D itu akan dia selesaikan," kata Yusri.
Kronologis Kasus David NOAH
Diketahui, kasus David NOAH ini bermula dari perjanjian bisnis antara David dengan seseorang berinisial LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp 1,15 miliar.
Baca Juga: David NOAH sudah Kembalikan Sebagian Uang dalam Kasus Penipuan
David NOAH kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp 1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan.
Namun, karena dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY mengadukan David NOAH ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, David NOAH akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan penggelapan uang Rp 1,15 miliar yang dipinjam dari seorang wanita berinisial LY.
Melalui jumpa pers daring Jumat malam (13/8), pengacara David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan sehingga peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis.
"Dana dari saudari LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Dia direktur komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama. Apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra.
David NOAH lalu menceritakan bahwa setelah meminjam uang dari LY, perusahaannya mengalami beragam kendala yang menyebabkan proyek mereka berkali-kali mundur hingga akhirnya batal karena pandemi COVID-19.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Usut Skandal Perusahaan Tambang Nikel, Dugaan Pengalihan Saham Tanpa RUPS
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Pandji Datangi Polda Metro Jaya, Klarifikasi Lima Laporan soal Pertunjukan Mens Rea
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan