Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 15:54 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol JORR II, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Atas tindakan itu, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama sembilan tahun.

Load More