Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 22:20 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memantau vaksinasi COVID-19 di Pesantren Darunnajah, Jakarta, Selasa (27/7/2021). [Instagram@arizapatria]

Sebab interpelasi, menurutnya, merupakan upaya paksa menuntut sebuah jawaban dari kepala daerah, dan hasil dari interpelasi itu memiliki konsekuensi hukum.

"Kami menggunakan cara-cara yang force. Ini (interpelasi) kan cara force, yah memaksa bahwa ini harus memberikan," tuturnya.

Load More