SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, 24-30 Agustus 2021.
Terdapat peraturan baru terkait ruang publik yang dibolehkan beroperasi. Ruang publik yang beroperasi mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi ataupun status vaksinasi digital sebagai syarat berkegiatan di Jakarta.
Ketentuan ini didasari oleh pengamatan bahwa vaksin mampu mengurangi risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.
Lalu ruang publik mana saja yang beroperasi dan mewajibkan sertifikat vaksin bagi pengunjung maupun pekerja?
Dikutip dari akun Instagram Jakarta Smart City, berikut penjabarannya:
- Tempat kerja/perkantoran sektor esensial: Dapat beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran, hanya diperbolehkan 25% saja.
- Tempat kerja/perkantoran sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% staf.
- Tempat kerja/perkantoran sektor kritikal: Dapat beroperasi 100% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya diperbolehkan 25% saja.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50%.
- Apotek dan toko obat: Dapat beroperasi selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Restoran/rumah makan/kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi sendiri: Dapat beroperasi dengan ketentuan tidak menyediakan layanan makan di tempat (dine-in).
- Restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 peren pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tidak memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk berkunjung;
- Restoran/rumah makan/kafe di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dapat beroperasi dengan kapasitas dine-in maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik: Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
- Tempat ibadah: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Dapat beroperasi 100%.
- Sarana olahraga di ruang terbuka: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50% dari kapasitas maksimal, tanpa penonton, maksimal 4 orang untuk kelompok kecil, dan tidak melibatkan kontak fisik. Pengunjung fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental: Dapat beroperasi dengan maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
- Ojek online dan pangkalan: Dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 100%.
Dari peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerja dan pengunjung seluruh ruang publik yang beroperasi selama PPKM Level 3 Jakarta, wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Berita Terkait
-
Ribuan Kapal Bersandar di Muara Angke, Dinas KPKP DKI Buka Suara
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Setelah Ciliwung, Pramono Anung Kebut Normalisasi Kali Cakung Lama Demi Tangkal Banjir Jakarta
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap
-
Pengosongan Kawasan Dipersoalkan, Proses Hukum Belum Berkekuatan Tetap
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya