SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, 24-30 Agustus 2021.
Terdapat peraturan baru terkait ruang publik yang dibolehkan beroperasi. Ruang publik yang beroperasi mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi ataupun status vaksinasi digital sebagai syarat berkegiatan di Jakarta.
Ketentuan ini didasari oleh pengamatan bahwa vaksin mampu mengurangi risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.
Lalu ruang publik mana saja yang beroperasi dan mewajibkan sertifikat vaksin bagi pengunjung maupun pekerja?
Dikutip dari akun Instagram Jakarta Smart City, berikut penjabarannya:
- Tempat kerja/perkantoran sektor esensial: Dapat beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran, hanya diperbolehkan 25% saja.
- Tempat kerja/perkantoran sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% staf.
- Tempat kerja/perkantoran sektor kritikal: Dapat beroperasi 100% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya diperbolehkan 25% saja.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50%.
- Apotek dan toko obat: Dapat beroperasi selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Restoran/rumah makan/kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi sendiri: Dapat beroperasi dengan ketentuan tidak menyediakan layanan makan di tempat (dine-in).
- Restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 peren pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tidak memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk berkunjung;
- Restoran/rumah makan/kafe di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dapat beroperasi dengan kapasitas dine-in maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik: Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
- Tempat ibadah: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Dapat beroperasi 100%.
- Sarana olahraga di ruang terbuka: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50% dari kapasitas maksimal, tanpa penonton, maksimal 4 orang untuk kelompok kecil, dan tidak melibatkan kontak fisik. Pengunjung fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental: Dapat beroperasi dengan maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
- Ojek online dan pangkalan: Dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 100%.
Dari peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerja dan pengunjung seluruh ruang publik yang beroperasi selama PPKM Level 3 Jakarta, wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Berita Terkait
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Pramono Anung: Banyak Anak Muda Jakarta Takut Nikah karena Harga Rumah Tak Terjangkau
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi