SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, 24-30 Agustus 2021.
Terdapat peraturan baru terkait ruang publik yang dibolehkan beroperasi. Ruang publik yang beroperasi mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi ataupun status vaksinasi digital sebagai syarat berkegiatan di Jakarta.
Ketentuan ini didasari oleh pengamatan bahwa vaksin mampu mengurangi risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.
Lalu ruang publik mana saja yang beroperasi dan mewajibkan sertifikat vaksin bagi pengunjung maupun pekerja?
Dikutip dari akun Instagram Jakarta Smart City, berikut penjabarannya:
- Tempat kerja/perkantoran sektor esensial: Dapat beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran, hanya diperbolehkan 25% saja.
- Tempat kerja/perkantoran sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% staf.
- Tempat kerja/perkantoran sektor kritikal: Dapat beroperasi 100% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya diperbolehkan 25% saja.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50%.
- Apotek dan toko obat: Dapat beroperasi selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Restoran/rumah makan/kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi sendiri: Dapat beroperasi dengan ketentuan tidak menyediakan layanan makan di tempat (dine-in).
- Restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 peren pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tidak memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk berkunjung;
- Restoran/rumah makan/kafe di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dapat beroperasi dengan kapasitas dine-in maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik: Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
- Tempat ibadah: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Dapat beroperasi 100%.
- Sarana olahraga di ruang terbuka: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50% dari kapasitas maksimal, tanpa penonton, maksimal 4 orang untuk kelompok kecil, dan tidak melibatkan kontak fisik. Pengunjung fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental: Dapat beroperasi dengan maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
- Ojek online dan pangkalan: Dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 100%.
Dari peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerja dan pengunjung seluruh ruang publik yang beroperasi selama PPKM Level 3 Jakarta, wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Berita Terkait
-
Jakarta Jadi Kota Terpanas di Indonesia, Pramono Anung Belum Berencana Buat Hujan Buatan
-
Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung
-
Komisi C DPRD DKI: Terminal Kalideres Harus Renovasi Total demi Kenyamanan Pemudik
-
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
-
Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Minat Investor Melonjak, Perdagangan Aset Global Berbasis Tokenisasi Makin Dilirik
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan