SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, 24-30 Agustus 2021.
Terdapat peraturan baru terkait ruang publik yang dibolehkan beroperasi. Ruang publik yang beroperasi mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi ataupun status vaksinasi digital sebagai syarat berkegiatan di Jakarta.
Ketentuan ini didasari oleh pengamatan bahwa vaksin mampu mengurangi risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.
Lalu ruang publik mana saja yang beroperasi dan mewajibkan sertifikat vaksin bagi pengunjung maupun pekerja?
Dikutip dari akun Instagram Jakarta Smart City, berikut penjabarannya:
- Tempat kerja/perkantoran sektor esensial: Dapat beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran, hanya diperbolehkan 25% saja.
- Tempat kerja/perkantoran sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% staf.
- Tempat kerja/perkantoran sektor kritikal: Dapat beroperasi 100% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya diperbolehkan 25% saja.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50%.
- Apotek dan toko obat: Dapat beroperasi selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Restoran/rumah makan/kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi sendiri: Dapat beroperasi dengan ketentuan tidak menyediakan layanan makan di tempat (dine-in).
- Restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 peren pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tidak memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk berkunjung;
- Restoran/rumah makan/kafe di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dapat beroperasi dengan kapasitas dine-in maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik: Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
- Tempat ibadah: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Dapat beroperasi 100%.
- Sarana olahraga di ruang terbuka: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50% dari kapasitas maksimal, tanpa penonton, maksimal 4 orang untuk kelompok kecil, dan tidak melibatkan kontak fisik. Pengunjung fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental: Dapat beroperasi dengan maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
- Ojek online dan pangkalan: Dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 100%.
Dari peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerja dan pengunjung seluruh ruang publik yang beroperasi selama PPKM Level 3 Jakarta, wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Berita Terkait
-
61 Ribu Siswa Jakarta Belum Nikmati Sekolah Gratis
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan