SuaraJakarta.id - Kuasa hukum tersangka penodaan agama Muhammad Kece, Sandi E Situngkir menyebut pasal yang disangkakan terhadap kliennya multitafsir.
"Terkait Pasal 156a, atau dalam UU No.1/PNPS Tahun 1956 yang diduplikasi menjadi Pasal 156a dalam KUHP, tentu saja multitafsir. Sehingga apakah Pak Kace salah, menurut kami menunggu putusan pengadilan," ungkapnya dikutip dari Suara.com, Sabtu (28/8/2021).
Sandi mengatakan, sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Kece diberikan peringatan oleh Kementerian Agama dan Jaksa Agung.
"Akan tetapi jangan lupa Pasal 2 UU No. 1/PNPS/1965 itu, Menag dan Jaksa Agung berkewajiban secara tertulis memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum polisi melakukan tindakan pro justitia. Jadi ini bukan pro justitia tapi pre justitia, masih prematur,” jelasnya.
Lebih jauh, Sandi menilai Kece hanya menyampaikan pengetahuan tentang kitab suci agama yang sebelumnya dianut.
"Pak Kece membacakan apa yang dia ketahui terkait ayat dalam kitab suci agama lain. Sebagai orang yang keluar dari Islam, haji dan orang yang mengetahui agama Islam, mungkin saja Pak Kece khatam tentang agama Islam,” tuturnya.
"Forum penyampaian Pak Kece ada di ruang publik, YouTube yang di dalamnya ada lintas agama. Sebagai seorang evanggelis Kristen, Pak Kace mungkin saja ego terhadap iman Kristen," sambung Sandi menjelaskan.
Muhammad Kece Tersangka
Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.
Baca Juga: Beri Pembelaan, Kuasa Hukum: Mungkin Saja Pak Kece Khatam Agama Islam
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang diunggah ke Youtube. Video itu kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya. Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.
Lewat akun YouTube miliknya, Kece menggunggah konten sensitif, mengandung unsur dugaan penodaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur dugaan penistaan agama.
Berita Terkait
-
Laporkan Trans7 ke Polisi Buntut Program Xpose Uncensored, Alumni Pesantren: Hukum Harus Ditegakkan!
-
Belum Lengkap, Jaksa Pulangkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidik Bareskrim
-
Minta Polisi Cekal Oklin Fia, PB SEMMI: Kami Khawatir Dia Melarikan Diri ke Luar Negeri
-
Panji Gumilang dan Oklin Fia Sama-Sama Dituding Penistaan Agama, Seperti Apa Detailnya?
-
Alasan Usia dan Kemanusiaan, Pengacara Minta Penahanan Panji Gumilang Ditangguhkan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?