Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 29 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Petugas sekolah berjalan di SD Kenari 08 Pagi, Jakarta, Jumat (18/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka sekolah tatap muka terbatas pada, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah dengan jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA di Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menargetkan akan membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh sekolah di Jakarta pada November 2021.

"Penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada bulan November 2021," kata Nahdiahna.

Untuk merealisasikan target itu, Dinas Pendidikan DKI melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Dimulai Pekan Depan

Satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.

"Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 pada warga sekolah. Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya," terangnya.

Adapun aturan teknis sekolah tatap muka di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 882 Tahun 2021, sebagai berikut:

1. Tahapan Pembukaan Satuan Pendidikan

PTM Terbatas di satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM level 1 sampai 3, dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:

Baca Juga: SDN Cipinang Melayu 8 Pagi Siap Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas

  1. Masa Transisi
    1) Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya PTM Terbatas di satuan pendidikan.
    2) Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
  2. Masa Kebiasaan Baru
    Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah PPKM level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.

2. Metode Pelaksanaan Pembelajaran

Metode pembelajaran melalui Blended Learning yaitu metode belajar dimana proses belajar tatap muka berpadu dengan proses e-learning secara harmonic, diantara pelaksanaan pembelajaran blended learning sebagai berikut:

  1. Metode Pembelajaran
    1) Pembelajaran Tatap Muka di kelas
    2) Pembelajaran Tatap Muka daring
  2. E-learning
    1) Pembelajaran dengan aplikasi setara Daring
    2) Bahan belajar e-book
  3. Modul
    Bahan ajar yang disusun secara sistimatis dan menarik sehingga dapat digunakan bagi peserta didik secara mandiri dan melalui tutorial

3. Kurikulum

Materi pembelajaran yang diberikan meliputi: materi esensial yang dipilih melalui MGMP/Gugus sekolah

4. Waktu Pembelajaran

Waktu pembelajaran setiap jenjang sebagai berikut:

Load More