- SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5 (175 menit/1 kali/minggu)
- SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4 (140 menit/1 kali/minggu)
- SD sederajat: Maksimal 35 menit x 3 (105 menit/1 kali/ minggu)
- PAUD: Maksimal 30 menit x 2 (60 menit/1 kali/minggu)
5. Koordinasi Protokol Kesehatan dengan Pihak Terkait
Satuan pendidikan mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk rnemastikan kesiapan dan pelaksanaan satuan pendidikan dalam pembelajaran blanded learning.
Instansi koordinasi meliputi:
- Puskesmas
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan
- Satpol PP Kelurahan/Kecamatan, memastikan peserta didik berangkat dan pulang dari belajar sudah mengikuti protokol kesehatan
6. Memiliki kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di Satuan Pendidikan pada masa pandemi Covid-19 yang meliputi:
- Memiliki sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
- Akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas,klinik, rumah sakit, dan lainnya).
- Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
- Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh ternbak).
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM Terbatas seperti memiliki kondisi medis penyerta (comorbity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM Terbatas di satuan pendidikan.
- Peran Serta Komite Satuan Pendidikan/Orang Tua:
1) Orang Tua/Wali Murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah
2) Harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan etika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung.
3) Meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra-putrinya, untuk selalu menjaga kebersihan selama di satuan pendidikan, menjaga jarak, secara periodik mencuci tangan dengan sabun, dan beretika ketika batuk/bersin.
4) Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya, pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di Rumah Sakit.
Berikut rincian daftar sekolah tatap muka di Jakarta:
- PAUD: 28 sekolah
- SD: 324 sekolah
- SMP: 50 sekolah
- SMA: 51 sekolah
- SMK: 124 sekolah
- SLB: 3 sekolah
- LKP: 7 sekolah
- MI: 5 sekolah
- MTs: 11 sekolah
- MA: 7 sekolah
Berdasarkan, kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidik dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Dimulai Pekan Depan
Tag
Berita Terkait
-
Sales Mission Kadis Parekraf Andhika Permata Bawa Jakarta ke Kancah Dunia
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, Progres Sudah 83 Persen
-
Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema
-
Bidik Pasar Kerja Jerman hingga Jepang, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pelatihan Bahasa Asing Gratis
-
Sebut Jakarta Barometer Nasional, Wakil Ketua KPK Juluki Pramono 'Presiden Kecil'
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Dirjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh Pasca-2027 Harus Berorientasi Hasil dan Kemandirian Fiskal
-
Polda Metro Jaya Bidik Akar Narkoba di Kampung Ambon Lewat Bedah Rumah
-
Kualitas Udara Jakarta Jadi Sorotan Saat Jakarta Marathon 2026, Begini Kata Pramono Anung
-
Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley
-
Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres