Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Senin, 30 Agustus 2021 | 09:39 WIB
Suasana sekolah tatap muka hari pertama di SDN Pejaten Timur 01 Pagi, Senin (30/8/2021). (Suara.com/Arga)

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Load More