SuaraJakarta.id - Mediasi yang difasilitasi Polda Metro Jaya antara musisi David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH dengan pelapornya berinisial LY, hari ini Senin (30/8/2021), batal terealisasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mediasi David NOAH dan LY terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar, batal lantaran terlapor sakit.
"Hari ini yang datang pengacara D. Sementara, pelapornya datang. Yang bersangkutan (pengacara David) memperlihatkan surat dokter, katanya sakit dan tidak bisa hadir," tutur Yusri, Senin (30/8/2021).
Yusri mengatakan, pihak David yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan pihak LY datang dengan membawa berbagai alat bukti yang mereka miliki dalam mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian untuk mencari duduk perkaranya.
Polda Metro Jaya juga mengharapkan antara pihak David NOAH dan LY bisa mencapai kesepakatan damai di antara keduanya.
"Kemudian hari ini antara pelapor dan terlapor dipertemukan dengan membawa bukti masing-masing objek perkaranya. Kami mengharapkan adanya kesepakatan bersama. Kalau memang ada kesepakatan bersama akan kita kedepankan di sini restorative justice," kata Yusri.
Menurut pihak Kepolisian, kasus David NOAH bermula dari adanya perjanjian bisnis antara David seseorang berinisial LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp 1,15 miliar.
David kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp 1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Damai, David NOAH dan Pelapor Tinggal Cari Kesepakatan Angka
Namun, karena David dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY akhirnya mengadukan David ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, David NOAH akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan penggelapan uang Rp1,15 miliar yang dipinjam dari seorang wanita berinisial LY.
Melalui jumpa pers daring pada Jumat malam (13/8), pengacara David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan sehingga peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis.
"Dana dari Saudari LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan Saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Dia direktur komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama. Apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra.
David lalu menceritakan bahwa setelah meminjam uang dari LY, perusahaannya mengalami beragam kendala yang menyebabkan proyek mereka berkali-kali mundur hingga akhirnya batal karena pandemi COVID-19.
David juga mengaku ditinggalkan oleh teman-temannya sehingga ia menanggung beban utang tersebut sendirian.
Berita Terkait
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?