SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara yang langgar aturan ganjil genap di Jakarta. Sanksi tilang ganjil genap berlaku mulai besok, Rabu (1/9/2021).
Nantinya, petugas akan berjaga di tiga titik ruas jalan Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said
"Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/8/2021).
"Jadi, selain berjaga-jaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," sambungnya.
"Kami akan melakukan penindakan dengan tilang, baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," Sambodo menambahkan.
Diketahui, kebijakan ganjil genap diperpanjang mulai tanggal 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Sambodo menuturkan, kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.
"Kami ingatkan sekali lagi, bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh plat hitam. Baik plat pribadi, maupun plat khusus untuk instansi,” ujarnya.
"Selama dia menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil-genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap, ya silakan menggunakan plat dinas, instansi pelat merah, TNI-Polri atau instansi lannya," lanjut Sambodo.
Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Melintas
Berikut daftar kendaraan bebas melintasi ganjil genap:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Arya Daru: Polisi Siap 'Buka Kartu', Keluarga Bawa Data Tandingan Pekan Depan
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate
-
DANA Kaget Terbaru: Isi Pulsa Gratis, Bayar Tagihan? Buruan Klaim
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi
-
Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen