Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 01 September 2021 | 08:05 WIB
Ahmad Hamdi (29), tersangka kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan sejumlah modus yang dilakukan AH alias Ahmad Hamdi (29), tersangka dugaan penipuan terhadap artis Fahri Azmi.

Selain tipu Fahri Azmi hingga puluhan juta rupiah, AH juga mencatut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dengan mengaku sebagai utusan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Untuk memuluskan rencananya dan meyakinkan Fahri Azmi, tersangka membuat sejumlah dokumen palsu.

Di antaranya surat pengangkatan sebagai utusan khusus presiden bidang Sustainable Development United Nations (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) tertanggal 21 November 2019.

Baca Juga: Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, LBH Jakarta Nilai Pemerintahan Jokowi Anti Kritik

Kemudian dokumen palsu perihal pergantian Menteri Kabinet Indonesia Maju atas nama Ahmad Hamdi, MDSSc, MD.S, Ph.D tertanggal 14 Oktober 2020 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Itu semua dilengkapi oleh tersangka dengan dokumen-dokumen yang sudah diakui oleh pihak tersangka bahwa itu dia buat sendiri," kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).

Ady mengungkapkan, untuk membuktikan kepalsuan sejumlah dokumen itu, Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan klarifikasi.

"Sudah kami klarifikasi secara informal dan sudah kami kirimkan secara formal untuk keaslian," imbuh Ady.

Selain itu, tersangka juga memalsukan sejumlah stempel, yaitu satu stempel utusan khusus Presiden Republik Indonesia dan stempel SDGs anggota PBB.

Baca Juga: HUT ke-13 LPSK, Jokowi Ajak Masyarakat Jadi Sahabat Bagi Saksi dan Korban

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam ungkap kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Mantan Calon Menkes

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Hamdi melakukan dugaan penipuan terhadap artis Fahri Azmi. Dia berhasil meraup uang korban senilai Rp 75 juta.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan catut nama Jokowi hingga mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan.

"Tersangka AH mengaku utusan khusus Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan mantan calon Menteri Kesehatan untuk menggantikan Menteri Terawan, untuk meyakinkan korbannya," papar Ady.

Dengan mengaku sebagai pihak Istana, Ahmad Hamdi berhasil meyakinkan korban lalu meminjam uang kepada Fahri Azmi, dan para korban lainnya.

"Dan setelah korban yakin dan percaya selanjutnya AH meminjam sejumlah uang untuk keperluan pribadi kepada para korban," jelas Ady.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam ungkap kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Fahri Azmi Ditipu

Peristiwa penipuan itu terjadi pada 13 Juni 2021. Berawal saat tersangka meminta Fahri Azmi untuk datang ke rumahnya di kawasan Jakarta Barat.

Saat bertemu, keduanya mengobrol. Lalu tiba-tiba ada yang menghubungi tersangka lewat telepon.

Kepada korban dia mengaku mendapat telepon dari adiknya. Tersangka mengatakan mertua adiknya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Untuk membebaskan, harus memberikan uang senilai Rp 450 juta.

Tersangka mengatakan kepada Fahri Azmi, dia hanya memiliki uang senilai Rp 250 juta. Sementara adiknya hanya memiliki uang Rp 150 juta, sehingga kurang Rp 50 juta.

"Karena korban merasa iba dan berpikir bahwa AH merupakan utusan khusus Presiden Joko Widodo, korban percaya dan yakin untuk membantunya," jelas Ady.

Fahri Azmi kemudian mentransfer sejumlah Rp 50 juta. Sementara tersangka menjanjikan akan mengembalikan pada hari berikutnya.

Kemudian, pada 16 Juni 2021 saat keduanya sedang berlibur di Lombok, tersangka kembali meminjam uang kepada Fahri Azmi senilai Rp 25 juta.

Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021). [Antara]

Kepada Fahri Azmi, tersangka mengaku uang itu untuk ibunya yang sedang dikejar debt colector karena memiliki utang Rp 2 miliar.

"Dan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 korban menagih tersangka AH terkait uang sebesar Rp 75 juta, namun tidak ada kabar dan menghilang," ungkap Ady.

Merasa tertipu, Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Atas laporan itu, polisi sempat menggeledah kontrakan AH di kawasan Jakarta Barat, Jumat (28/8/2021) malam. Tersangka berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.

Load More