Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 01 September 2021 | 08:05 WIB
Ahmad Hamdi (29), tersangka kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

"Karena korban merasa iba dan berpikir bahwa AH merupakan utusan khusus Presiden Joko Widodo, korban percaya dan yakin untuk membantunya," jelas Ady.

Fahri Azmi kemudian mentransfer sejumlah Rp 50 juta. Sementara tersangka menjanjikan akan mengembalikan pada hari berikutnya.

Kemudian, pada 16 Juni 2021 saat keduanya sedang berlibur di Lombok, tersangka kembali meminjam uang kepada Fahri Azmi senilai Rp 25 juta.

Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021). [Antara]

Kepada Fahri Azmi, tersangka mengaku uang itu untuk ibunya yang sedang dikejar debt colector karena memiliki utang Rp 2 miliar.

Baca Juga: Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, LBH Jakarta Nilai Pemerintahan Jokowi Anti Kritik

"Dan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 korban menagih tersangka AH terkait uang sebesar Rp 75 juta, namun tidak ada kabar dan menghilang," ungkap Ady.

Merasa tertipu, Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Atas laporan itu, polisi sempat menggeledah kontrakan AH di kawasan Jakarta Barat, Jumat (28/8/2021) malam. Tersangka berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.

Baca Juga: HUT ke-13 LPSK, Jokowi Ajak Masyarakat Jadi Sahabat Bagi Saksi dan Korban

Load More