Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 September 2021 | 09:05 WIB
Kartu prakerja gelombang 19

Adapun daftar orang yang tidak akan pernah lolos Kartu Prakerja adalah:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
  8. Untuk sementara waktu, karena merespon dampak pandemi Covid-19, pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akan diprioritaskan untuk bisa lolos kartu prakerja.

Itulah informasi mengenai ciri lolos Kartu Prakerja Gelombang 19.

Load More