Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 September 2021 | 10:53 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

SuaraJakarta.id - Mobil terobos Jalan Jenderal Sudirman akan ditilang jika langgar ganjil genap. Pagi ini, sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar aturan kebijakan ganjil genap diputar balik di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.

Mereka akan dikenakan sanksi tilang apabila nekat menerobos ke kawasan Jalan Sudirman.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah mengerahkan anggota lalu lintas di tiga mulut kawasan jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap.
Ketiganya, yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

"Ini juga menjadi bagian dari cara penindakan. Jadi sampai seminggu ke depan anggota tetap menjaga di ujung, dia (pelanggar akan) diputar balik. Tapi kemudian kalau dia ada yang menerobos dari jalan-jalan tikus dan segala macamnya lalu ketangkap oleh anggota saya di tengah, maka itu kemudian akan dilakukan penindakan dengan tilang," kata Sambodo di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Pelanggar Gage di Bundaran Senayan Diputarbalik, Nekat Terobos Sudirman Bakal Ditilang

Menurut Sambodo, penindakan tilang ini dilakukan secara manual oleh anggota dan elektronik melalui tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE.

Anggota yang bertugas di lapangan akan mencocokkan data pelanggar dengan sistem e-TLE agar tidak terjadi penumpukan data yang sama.

"Sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun e-TLE," katanya.

Sanksi Tilang

Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap pada hari ini.

Baca Juga: Sepi Orderan, Pengusaha Persewaan Sound System Konvoi Naik Mobil Pikap Sambil Jualan

Kebijakan ini berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB.

Sementara, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap ini berlaku hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sambodo ketika itu menjelaskan bahwa penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan plat nomor hitam.

"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap.

Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.

"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan plat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," ujar Sambodo.

Load More