SuaraJakarta.id - Mobil terobos Jalan Jenderal Sudirman akan ditilang jika langgar ganjil genap. Pagi ini, sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar aturan kebijakan ganjil genap diputar balik di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.
Mereka akan dikenakan sanksi tilang apabila nekat menerobos ke kawasan Jalan Sudirman.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah mengerahkan anggota lalu lintas di tiga mulut kawasan jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap.
Ketiganya, yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
"Ini juga menjadi bagian dari cara penindakan. Jadi sampai seminggu ke depan anggota tetap menjaga di ujung, dia (pelanggar akan) diputar balik. Tapi kemudian kalau dia ada yang menerobos dari jalan-jalan tikus dan segala macamnya lalu ketangkap oleh anggota saya di tengah, maka itu kemudian akan dilakukan penindakan dengan tilang," kata Sambodo di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Menurut Sambodo, penindakan tilang ini dilakukan secara manual oleh anggota dan elektronik melalui tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE.
Anggota yang bertugas di lapangan akan mencocokkan data pelanggar dengan sistem e-TLE agar tidak terjadi penumpukan data yang sama.
"Sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun e-TLE," katanya.
Sanksi Tilang
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap pada hari ini.
Baca Juga: Pelanggar Gage di Bundaran Senayan Diputarbalik, Nekat Terobos Sudirman Bakal Ditilang
Kebijakan ini berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB.
Sementara, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap ini berlaku hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sambodo ketika itu menjelaskan bahwa penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan plat nomor hitam.
"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021) kemarin.
Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap.
Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.
Berita Terkait
-
Dana Cuma Rp 50 Juta, Bisa Angkut Keluarga Semua: 3 MPV Bekas Ini Jawabannya
-
Takut Beli Mobil Bekas? 5 Mitos Populer yang Harus Kamu Coret dari Pikiran
-
Daftar Harga Mobil Nissan Terbaru 2025, Mulai dari Seri MPV Sampai SUV
-
Terpopuler: Daihatsu Bikin Mobil 2-Tak? Kena Cuci Steam Bisa Mogok
-
4 Mobil Toyota yang Dikenal Badak dengan Harga di Bawah Rp100 Juta
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
10 Prompt Gemini AI Jadi Polisi Dan Tentara, Gagah Diantara Kerumunan
-
Motor Terendam Banjir? Jangan Langsung Dinyalakan! Ini Akibatnya
-
Rahasia 3 Kemenangan Beruntun Persija Terungkap! Ternyata...
-
Mbak Cicha Wisuda Ribuan Lansia Dalam Program Selantang
-
Mahfud MD Bongkar Lobi Kemenkeu Saat Usut Kasus Rp 349 T: Juru Lobinya Orang Penting di DPR