SuaraJakarta.id - Mobil terobos Jalan Jenderal Sudirman akan ditilang jika langgar ganjil genap. Pagi ini, sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar aturan kebijakan ganjil genap diputar balik di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.
Mereka akan dikenakan sanksi tilang apabila nekat menerobos ke kawasan Jalan Sudirman.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah mengerahkan anggota lalu lintas di tiga mulut kawasan jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap.
Ketiganya, yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
"Ini juga menjadi bagian dari cara penindakan. Jadi sampai seminggu ke depan anggota tetap menjaga di ujung, dia (pelanggar akan) diputar balik. Tapi kemudian kalau dia ada yang menerobos dari jalan-jalan tikus dan segala macamnya lalu ketangkap oleh anggota saya di tengah, maka itu kemudian akan dilakukan penindakan dengan tilang," kata Sambodo di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Pelanggar Gage di Bundaran Senayan Diputarbalik, Nekat Terobos Sudirman Bakal Ditilang
Menurut Sambodo, penindakan tilang ini dilakukan secara manual oleh anggota dan elektronik melalui tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE.
Anggota yang bertugas di lapangan akan mencocokkan data pelanggar dengan sistem e-TLE agar tidak terjadi penumpukan data yang sama.
"Sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun e-TLE," katanya.
Sanksi Tilang
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap pada hari ini.
Baca Juga: Sepi Orderan, Pengusaha Persewaan Sound System Konvoi Naik Mobil Pikap Sambil Jualan
Kebijakan ini berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB.
Sementara, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap ini berlaku hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sambodo ketika itu menjelaskan bahwa penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan plat nomor hitam.
"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021) kemarin.
Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap.
Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.
"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan plat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," ujar Sambodo.
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Daftar Komponen Mobil yang Tak Kalah Penting untuk Dipersiapkan saat Hadapai Arus Balik Lebaran
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka