SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan masih melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.
Laporan tersebut, kata Guruh, akan diproses sesuai prosedur, kendati pihak terlapor sudah melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Guruh saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (1/9/2021).
Guruh membenarkan bahwa pihak Nicholas Sean, yakni pengacaranya Ahmad Ramzy sudah melaporkan AT secara resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8).
"Yang melaporkan AT kuasa hukumnya (NSP)," ujar Guruh menjawab pertanyaan wartawan.
Saat itu, pihaknya pun langsung mengambil keterangan dari Nicholas Sean terkait laporan tersebut. "Baru klarifikasi, dari pelapornya yang kami periksa," kata Guruh.
Ke depan, Guruh mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan.
"Mungkin dalam waktu berjalan, nanti akan kami sampaikan. Ada beberapa orang saksi yang perlu kami ambil keterangannya," tutur Guruh.
Sehari sebelumnya, saat ditemui wartawan di ruang pamer mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, AT membantah berniat mencari sensasi atau panjat sosial/pansos dengan membuat laporan ke polisi.
Baca Juga: Dipolisikan Sean Purnama, Ayu Thalia: Saya Merasa Sangat Sedih dan Terpukul
"No pansos pansoslah. No pansos pansos," kata AT.
Ia juga menolak memberikan keterangan kepada wartawan saat itu karena laporannya masih terus berjalan sesuai proses hukum.
Pengacara Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kejadian itu berawal ketika AT bertemu dengan Sean di showroom mobil milik Rudy Salim. Ramzy juga mengungkapkan bahwa AT bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di showroom tersebut.
Sean kemudian meminta Ayu keluar dari mobilnya dan tidak ada sentuhan fisik apapun yang dilakukan kliennya terhadap pelapor.
"Sean suruh Ayu Thalia keluar dari mobil tidak pernah ada sentuhan fisik di situ. Belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan tentu Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah besar," ujar Ramzy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Sakit Pinggang Menyerang Anak Muda? Fisioterapis Beberkan Cara Ampuh Mengatasinya!
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Fintech Indonesia Bersatu: Akselerasi Inovasi dan Literasi di Tengah Pertumbuhan Industri