SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan masih melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.
Laporan tersebut, kata Guruh, akan diproses sesuai prosedur, kendati pihak terlapor sudah melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Guruh saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (1/9/2021).
Guruh membenarkan bahwa pihak Nicholas Sean, yakni pengacaranya Ahmad Ramzy sudah melaporkan AT secara resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8).
"Yang melaporkan AT kuasa hukumnya (NSP)," ujar Guruh menjawab pertanyaan wartawan.
Saat itu, pihaknya pun langsung mengambil keterangan dari Nicholas Sean terkait laporan tersebut. "Baru klarifikasi, dari pelapornya yang kami periksa," kata Guruh.
Ke depan, Guruh mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan.
"Mungkin dalam waktu berjalan, nanti akan kami sampaikan. Ada beberapa orang saksi yang perlu kami ambil keterangannya," tutur Guruh.
Sehari sebelumnya, saat ditemui wartawan di ruang pamer mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, AT membantah berniat mencari sensasi atau panjat sosial/pansos dengan membuat laporan ke polisi.
Baca Juga: Dipolisikan Sean Purnama, Ayu Thalia: Saya Merasa Sangat Sedih dan Terpukul
"No pansos pansoslah. No pansos pansos," kata AT.
Ia juga menolak memberikan keterangan kepada wartawan saat itu karena laporannya masih terus berjalan sesuai proses hukum.
Pengacara Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kejadian itu berawal ketika AT bertemu dengan Sean di showroom mobil milik Rudy Salim. Ramzy juga mengungkapkan bahwa AT bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di showroom tersebut.
Sean kemudian meminta Ayu keluar dari mobilnya dan tidak ada sentuhan fisik apapun yang dilakukan kliennya terhadap pelapor.
"Sean suruh Ayu Thalia keluar dari mobil tidak pernah ada sentuhan fisik di situ. Belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan tentu Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah besar," ujar Ramzy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan