SuaraJakarta.id - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengungkapkan masih banyak karyawan PT TransJakarta yang belum divaksin Covid-19. Padahal, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD DKI itu termasuk sektor kritikal yang boleh beroperasi.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari mengatakan pada rapat di DPRD DKI Jakarta terungkap bahwa baru 60 persen pegawai Transjakarta yang mendapatkan vaksinasi.
Hal ini bertentangan dengan berlakunya syarat ketat wajib vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang angkutan umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“Bagaimana bisa menuntut seluruh penumpang sudah wajib vaksin, tapi sebaliknya pekerja yang bertugas justru belum terlindungi vaksin? Seharusnya pelayan publik menjadi contoh dan kalau bisa mendekati 100 persen tervaksin,” ujar Eneng dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Pasca Dikumpulkan Anies, PDIP Yakin Ada Anggota 7 Fraksi Penolak Interpelasi Membelot
Kebijakan wajib vaksinasi di sektor transportasi massa juga tertuang di Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 yang ditetapkan pada 10 Agustus lalu. Dalam aturan itu tertulis syarat vaksinasi ditujukan kepada pengendara, petugas, dan pengguna.
“Jadi tidak ada lagi alasan petugas TransJakarta belum divaksin,” jelas Eneng.
Eneng menilai vaksinasi petugas Transjakarta sangat penting karena petugas kontak langsung dengan kerumunan penumpang di halte dan bus, sehingga memiliki risiko tinggi untuk tertular dan menulari virus.
“Pegawai BUMD merupakan salah satu pekerja pelayanan publik yang paling awal mendapatkan vaksin sejak lima bulan yang lalu. Seharusnya direksi Transjakarta memastikan seluruh pegawainya telah menjalani vaksinasi, sehingga penumpang merasa aman menggunakan transportasi massal,” tuturnya.
Belum lagi Pemprov DKI juga mulai memberlakukan aturan ganjil-genap dan juga terdapat kegiatan uji coba sekolah tatap muka.
Baca Juga: Anies Kumpulkan 7 Fraksi, PDIP: Interpelasi Bukan untuk Ditakuti
“Aturan ganjil-genap membuat masyarakat berbondong-bondong pindah ke transportasi umum, sehingga jumlah penumpang meningkat dan berdesakan di dalam bus. Jangan sampai kendaraan pribadi dibatasi, tapi bus Transjakarta malah menjadi cluster penyebaran virus karena petugasnya tidak divaksin,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bansos di Jakarta Merosot Selama 2 Tahun, Legislator PKS Suhud Curiga Dipolitisir: Masalah Ini Harus Clear!
-
Anggaran Pembangunan Pagar Mencapai Hampir Rp 1,5 Miliar, Astrid Kuya: Sekolahnya Sebesar Apa Ya?
-
Aksi Astrid Kuya di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta Curi Perhatian: Yang Kayak Gini Banyak Musuhnya
-
Pendidikan Astrid Kuya, Protes Keras Anggaran Beli Laptop Rp23 Juta buat Anak SD
-
Jadi Utusan Khusus Presiden, Gaji Zita Anjani Lebih Kecil dari Jabatannya di DPRD DKI?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting