Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 September 2021 | 21:09 WIB
Pengunjung menikmati hidangan di salah satu tempat makan di M Bloc Space, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, sebelumnya pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Berlakukan PPKM Level 3, Anies: Jangan Abai Prokes dan Harus Sabar

Load More