SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke restoran dan bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut mereka menemukan adanya pelanggaran jam operasional sebagaimana yang diatur dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, sidak di bar Holywings Epicentrum dilakukan pada Minggu (5/9) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin malam.
"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Atas hal itu, kata Mukti, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Dia mengklaim akan memberikan sanksi tegas apabila pihak pengelola kembali melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Kena Razia Kerumunan, Holywings Kemang Akhirnya Ditutup Paksa Satpol PP
"Kita masih tegur tertulis aja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," katanya.
Pada Sabtu (3/9) kemarin, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga melakukan sidak ke restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Berdasar hasil sidak, mereka juga menemukan adanya pelanggaran jam operasional protokol kesehatan.
Belakangan, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam.
Hal ini diketahui berdasarkan unggahan dari akun resmi instagram Satpol PP DKI, @satpolppdki. Petugas menutup Holywings Tavern selama tiga hari sejak Minggu (5/9/2021) karena pelanggaran kerumunan dan tak menjalankan protokol kesehatan.
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian bunyi keterangan unggahan Satpol PP, dikutip Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Aparat Razia Kerumunan Anak Muda di Holywings Kemang
Setelah menjalani penutupan selama tiga hari, Holywings Tavern Kemang dibolehkan kembali beroperasi. Namun jika didapati kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Apes! Chef Arnold Sudah Kalah Nyaleg, Sekarang Tinju Tumbang Lawan Codeblu, Netizen: Salam Exit Liquidity!
-
Akun Instagram Holywings Banjir Kritik Usai Pajang Foto Ariel NOAH dan Dikta untuk Tanding Tinju
-
Menang Telak Saat Adu Tinju, Dinar Candy Sempat Kesal Tak Boleh Serang Dada Pamela Safitri
-
Hotman Paris Gelar Pertandingan Tinju Rp15 Miliar, Masyarakat Umum Boleh Ikutan
-
Serang Hotman Paris dengan Ungkit Masa Lalu, Sunan Kalijaga Dicibir: Malu ya Mati Kutu Sama Venna Melinda?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja