SuaraJakarta.id - Pihak Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, tak hanya terancam sanksi pencabutan izin usaha.
Namun juga ada kemungkinan akan dijatuhi sanksi denda terhadap manajemen Holywings. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Jakarta Selatna Ujang Hermawan.
"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan ya," kata Ujang saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (6/9/2021).
Sejauh ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah menjatuhi sanksi penutupan sementara selama tiga hari kepada Holywings Kemang.
Baca Juga: Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Tak Dikenai Sanksi Denda
Sanksi itu dijatuhkan lantaran sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes di tengah kebijakan aturan PSBB/PPKM.
"Iya ini yang terulang. Sudah kedua kali lebih (melanggar prokes)," papar Ujang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pemilik usaha yang melanggar prokes bisa saja dikenakan sanksi.
Dalam aturan itu tertulis pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.
Sanksi pertama yang diberikan pelanggar adalah teguran tertulis. Jika mengulangi pelanggaran, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Manajemen Holywings: Semua Pelanggar Prokes Kami Proses!
Namun, apabila masih mengulangi lagi akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta. Bahkan jika penghentian sementara kegiatan atau membayar denda administratif tidak dijalankan, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjatuhi sanksi pembekuan sementara izin atau pencabutan izin setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM.
Ujang menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada Holywings ada kemungkinan akan ditingkatkan. Namun, sejauh ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pimpinan Satpol PP DKI.
"Ke depannya apa ditutup selama PPKM, nanti lihat keputusan dari pimpinan," kata Ujang.
Langgar Prokes
Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggealar razia penegakkan protokol kesahatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Berdasarkan video yang beredar, salah satu tempat yang dirazia ialah restoran Holywings Tavern Kemang.
Dalam video itu terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.
"Holywings Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.
Pria di video itu juga menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings.
"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus COVID. Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria di dalam video.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa video yang beredar tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhir pekan.
"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Bubarkan Kerumunan
Yusri mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait, rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes.
Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.
"Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," kata Yusri.
Sementara itu, terkait kasus kerumunan Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakkan sebagaimana aturan berlaku.
"Ada pembubaran. Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kita tindak," tuturnya.
Berita Terkait
-
Putar Musik Dugem Ala Klub Malam Hotman Paris, Pengajian Gus Iqdam Digunjing
-
Berapa Banyak Saham Hotman Paris di Holywings? Kini Minta Lanjutkan IKN demi Bangun Tempat Dansa
-
Apes! Chef Arnold Sudah Kalah Nyaleg, Sekarang Tinju Tumbang Lawan Codeblu, Netizen: Salam Exit Liquidity!
-
Akun Instagram Holywings Banjir Kritik Usai Pajang Foto Ariel NOAH dan Dikta untuk Tanding Tinju
-
Menang Telak Saat Adu Tinju, Dinar Candy Sempat Kesal Tak Boleh Serang Dada Pamela Safitri
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota