SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya bakal segera memanggil manajemen Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, terkait kasus kerumunan.
Diketahui, Holywings Kemang melanggar jam operasional terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada Minggu (5/9/2021) malam.
Yusri menegaskan, penindakan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar kebijakan PPKM tanpa pandang bulu.
"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Ditutup Sementara, Ternyata Holywings Kemang Berulang Kali Langgar Prokes
"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kita proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," tegasnya.
Ditutup 3 Hari
Holywings Kemang disegel selama 3x24 jam lantaran melanggar jam operasional saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Mukti mengatakan sidak di Bar Holywings Epicentrum dilakukan pada Minggu (5/9) sekitar pukul 23.00 WIB dalam operasi penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca Juga: Soal Sanksi Denda Holywings Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Tunggu Perintah Pimpinan
Meski demikian, Polda Metro Jaya hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan proses selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta.
Pihak Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9/2021) atas pelanggaran protokol kesehatan.
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian unggahan akun @satpolppdki pada Senin.
Setelah sanksi berakhir Holywings Kemang boleh kembali beroperasi. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," demikian disampaikan akun @satpolppdki. [Antara]
Berita Terkait
-
Polda Metro Kembali Tangkap DPO Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Ini Kepingan Puzzle Terakhir
-
Profil dan Karier Lachlan Gibson, Viral Usai Curhat Diperlakukan Tak Menyenangkan oleh Polisi
-
Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel Amankan Debat Ketiga Pilkada Jakarta Malam Ini, Jamin Tak Ada Ancaman
-
Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
-
Begini Rekayasa Lalin Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Hindari Jalan Ini
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hilirisasi Moncer! MIND ID Cetak Kinerja Positif Kuartal III-2024
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
Terkini
-
Dua Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk Ditangkap di Bekasi dan Jaktim
-
Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk
-
KB Bank Kembali Meraih Peringkat AAA dari Pefindo, Penuhi Komitmen Keuangan Jangka Panjangnya
-
Inilah Keunggulan yang Ditawarkan Tas Jansport
-
Pj Gubernur Dapat Aduan Masyarakat: Banjir Rob di Muara Angke Sudah Biasa