SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya bakal segera memanggil manajemen Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, terkait kasus kerumunan.
Diketahui, Holywings Kemang melanggar jam operasional terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada Minggu (5/9/2021) malam.
Yusri menegaskan, penindakan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar kebijakan PPKM tanpa pandang bulu.
"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Ditutup Sementara, Ternyata Holywings Kemang Berulang Kali Langgar Prokes
"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kita proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," tegasnya.
Ditutup 3 Hari
Holywings Kemang disegel selama 3x24 jam lantaran melanggar jam operasional saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Mukti mengatakan sidak di Bar Holywings Epicentrum dilakukan pada Minggu (5/9) sekitar pukul 23.00 WIB dalam operasi penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca Juga: Soal Sanksi Denda Holywings Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Tunggu Perintah Pimpinan
Meski demikian, Polda Metro Jaya hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan proses selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta.
Pihak Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9/2021) atas pelanggaran protokol kesehatan.
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian unggahan akun @satpolppdki pada Senin.
Setelah sanksi berakhir Holywings Kemang boleh kembali beroperasi. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," demikian disampaikan akun @satpolppdki. [Antara]
Berita Terkait
-
Review Novel 'Kerumunan Terakhir': Viral di Medsos, Sepi di Dunia Nyata
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga