Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 06 September 2021 | 16:23 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. [Dok. Satpol PP DKI]

SuaraJakarta.id - Pihak Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, tak hanya terancam sanksi pencabutan izin usaha.

Namun juga ada kemungkinan akan dijatuhi sanksi denda terhadap manajemen Holywings. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Jakarta Selatna Ujang Hermawan.

"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan ya," kata Ujang saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (6/9/2021).

Sejauh ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah menjatuhi sanksi penutupan sementara selama tiga hari kepada Holywings Kemang.

Baca Juga: Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Tak Dikenai Sanksi Denda

Sanksi itu dijatuhkan lantaran sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes di tengah kebijakan aturan PSBB/PPKM.

"Iya ini yang terulang. Sudah kedua kali lebih (melanggar prokes)," papar Ujang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pemilik usaha yang melanggar prokes bisa saja dikenakan sanksi.

Dalam aturan itu tertulis pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Sanksi pertama yang diberikan pelanggar adalah teguran tertulis. Jika mengulangi pelanggaran, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Manajemen Holywings: Semua Pelanggar Prokes Kami Proses!

Namun, apabila masih mengulangi lagi akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta. Bahkan jika penghentian sementara kegiatan atau membayar denda administratif tidak dijalankan, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjatuhi sanksi pembekuan sementara izin atau pencabutan izin setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM.

Ujang menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada Holywings ada kemungkinan akan ditingkatkan. Namun, sejauh ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pimpinan Satpol PP DKI.

"Ke depannya apa ditutup selama PPKM, nanti lihat keputusan dari pimpinan," kata Ujang.

Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. (Satpol PP DKI)

Langgar Prokes

Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggealar razia penegakkan protokol kesahatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Berdasarkan video yang beredar, salah satu tempat yang dirazia ialah restoran Holywings Tavern Kemang.

Load More