Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 06 September 2021 | 16:23 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. [Dok. Satpol PP DKI]

Dalam video itu terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

"Holywings Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.

Pria di video itu juga menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings.

"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus COVID. Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria di dalam video.

Baca Juga: Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Tak Dikenai Sanksi Denda

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa video yang beredar tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhir pekan.

"Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)

Bubarkan Kerumunan

Yusri mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait, rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes.

Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Manajemen Holywings: Semua Pelanggar Prokes Kami Proses!

"Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," kata Yusri.

Sementara itu, terkait kasus kerumunan Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakkan sebagaimana aturan berlaku.

"Ada pembubaran. Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kita tindak," tuturnya.

Load More