SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza ikut angkat bicara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Ia memberikan peringatan kepada restoran dan bar itu.
Menurut Riza, ketentuan soal pembukaan restoran dan bar sudah jelas diatur dalam regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Misalnya, terkait jam operasional yang hanya sampai pukul 21.00 WIB dan tidak boleh membuat kerumunan.
Karena itu, ia memperingatkan pihak Holywings Kemang dan restoran lainnya agar tidak melakukan pelanggaran. Jika tidak, maka sanksi berat akan menanti.
"Bagi kafe-kafe yang melanggar, mau kafe, restoran, pabrik pun tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada," ujar Wagub DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Riza menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar prototol kesehatan.
Apalagi Holywings yang sudah beberapa kali didapati menyalahi aturan, akan dijatuhi sanksi denda.
"Selain penutupan, ada denda juga tentu. Nanti (besaran denda) sama Satpol PP," jelasnya.
Jika Holywings masih tetap melanggar, maka sanksi selanjutnya adalah pencabutan izin usaha. Bahkan apabila memungkinkan, tak menutup kemungkinan akan dijatuhkan sanksi pidana.
Baca Juga: Belum Boleh Dijual di Masa PPKM, Petugas Malah Temukan Miras Saat Gerebek Holywings Kemang
"Yang melanggar bisa dijatuhi sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Bahkan, dimungkinkan sanksi pidana," pungkas Wagub DKI.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Kalah Kasasi Lawan Agnez Mo, Ari Bias Kini Tuntut Holywings Rp 4,9 Miliar
-
Dana RT/RW Tidak Jadi Naik 2x Lipat, Wagub Jakarta Rano Karno Buka Suara!
-
Diduga Ancam Coreng Nama Baik Erika Carlina, Job Manggung DJ Panda Mendadak Dibatalkan
-
Perut Makin Buncit, Rano Karno Wajibkan ASN Jakarta Olahraga Tiap Jumat: Jangan Telat Seperti Saya
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya
-
Waspada Tanah Longsor Januari 2026, Ini Daftar Kecamatan Rawan di DKI Jakarta
-
Cek Fakta: Benarkah Video Mobil Tersambar Petir di Jalan Tol?
-
Duel Kopi Sachet Indomaret: Good Day vs Kapal Api, Mana Paling 'Nendang'?