SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza ikut angkat bicara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Ia memberikan peringatan kepada restoran dan bar itu.
Menurut Riza, ketentuan soal pembukaan restoran dan bar sudah jelas diatur dalam regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Misalnya, terkait jam operasional yang hanya sampai pukul 21.00 WIB dan tidak boleh membuat kerumunan.
Karena itu, ia memperingatkan pihak Holywings Kemang dan restoran lainnya agar tidak melakukan pelanggaran. Jika tidak, maka sanksi berat akan menanti.
"Bagi kafe-kafe yang melanggar, mau kafe, restoran, pabrik pun tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada," ujar Wagub DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Riza menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar prototol kesehatan.
Apalagi Holywings yang sudah beberapa kali didapati menyalahi aturan, akan dijatuhi sanksi denda.
"Selain penutupan, ada denda juga tentu. Nanti (besaran denda) sama Satpol PP," jelasnya.
Jika Holywings masih tetap melanggar, maka sanksi selanjutnya adalah pencabutan izin usaha. Bahkan apabila memungkinkan, tak menutup kemungkinan akan dijatuhkan sanksi pidana.
Baca Juga: Belum Boleh Dijual di Masa PPKM, Petugas Malah Temukan Miras Saat Gerebek Holywings Kemang
"Yang melanggar bisa dijatuhi sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Bahkan, dimungkinkan sanksi pidana," pungkas Wagub DKI.
Berita Terkait
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta