SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satuan Lalu Lintas jajaran Polres pada Sabtu dan Minggu 11-12 September menilang sebanyak 639 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising.
"Kami melaksanakan penindakan terhadap knalpot bising yang memang akhir-akhir ini muncul kembali dan semakin meresahkan masyarakat. Sehingga kami melakukan penindakan dengan tilang dan malam ini saja kurang lebih ada 639 kendaraan yang kami tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu (12/9/2021).
Sambodo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan razia terhadap pengguna knalpot bising tersebut bersamaan dengan operasi protokol kesehatan di kawasan Crowd Free Night atau CFN di Ibu Kota.
Lebih lanjut dia mengatakan masih ada beberapa kafe di kawasan Jakarta Timur yang masih buka melewati jam yang ditentukan.
"Ada beberapa kafe di daerah Jakarta Timur yang masih buka dan saat ini sedang dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan didampingi oleh teman-teman yang melakukan patroli skala besar dari jajaran TNI, Polri, kemudian Satpol PP dan Dishub," ujarnya.
Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM Level 3 di Ibu Kota agar Jakarta bisa segera pulih dari pandemi Covid-19 dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya anak-anak muda yang masih suka nongkrong-nongkrong silakan stay at home. Jangan keluar rumah kalau tidak perlu, supaya Jakarta bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19," tuturnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan penerapan malam bebas kerumunan atau crowd free night akan diberlakukan setiap Jumat-Minggu malam di Jakarta yang dibagi dalam dua tahap yakni mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 24.00-04.00 WIB.
Kebijakan crowd free night tersebut akan mulai diterapkan pada akhir pekan ini pada empat kawasan, yakni Kemang, Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika, dan Kawasan SCBD.
Baca Juga: Bidik Calon Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Siapkan Pasal Berlapis
Sambodo menjelaskan pada pukul 22.00-24.00 WIB kendaraan masih diperbolehkan melintas, namun apabila ditemukan komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka rombongan tersebut akan dicegat dan diputar balik.
Sedangkan pada pukul 24.00-04.00 WIB Polda Metro Jaya akan menerapkan filter penuh di empat kawasan, kendaraan yang boleh melintas hanya masyarakat yang berdomisili di wilayah CFN atau kendaraan darurat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
Terkini
-
7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan
-
Anniversary Merlynn Park Hotel: 16 Years of Transformation Hospitality Beyond Excellence
-
Viral Visual Balita di Kemasan: Salah Tafsir atau Kurang Memahami Konteks?
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional